Pasien Klinik Aborsi Ilegal Paseban Rata-rata di Bawah 24 Tahun

Selasa, 18 Februari 2020 - 13:21 WIB
Pasien Klinik Aborsi...
Pasien Klinik Aborsi Ilegal Paseban Rata-rata di Bawah 24 Tahun
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan usia pasien yang melakukan aborsi di klinik tanpa nama di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat rata-rata berusia di bawah 24 tahun.

“Pasiennya rata-rata usia belasan hingga 24 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (18/2/2020). Data tersebut didapat dari buku daftar pasien yang ditemukan penyidik di klinik aborsi Paseban.

Dari data yang tercatat di buku tersebut, penyidik tidak menemukan alamat melainkan hanya nama dan umur pasien. “Pasien mau aborsi di sana karena mereka menjaga kerahasiaan. Mereka hanya mencatat nama dan umur, sedangkan data lainnya tidak ada,” ujarnya.

Selain itu, tim Puslabor Mabes Polri juga telah membongkar septictank untuk mengambil sampel terkait dugaan bekas janin yang dibuang di septictank. “Karena dari pengakuannya, janin-janin itu dibuang di septictank dan sebelum dibuang dilarutkan terlebih dahulu dengan bahan kimia,” kata Yusri.

Penyidik akan mencari tahu jenis bahan kimia yang digunakan untuk melarutkan janin-janin tersebut. (Baca juga: Usut Klinik Aborsi di Paseban, Polisi Buru Dokter Pengganti)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)