Polisi Temukan 7 Kerangka Janin usai Kuras Septic Tank Rumah Aborsi di Jaktim

Jum'at, 03 November 2023 - 15:08 WIB
loading...
Polisi Temukan 7 Kerangka Janin usai Kuras Septic Tank Rumah Aborsi di Jaktim
Polisi melakukan penyedotan septic tank dalam olah TKP rumah aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jaktim, Kamis 2 November 2023. Foto/Irfan Maruf/MNC Media
A A A
JAKARTA - Polisi melakukan penyedotan septic tank dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis 2 November 2023. Polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah tulang janin yang dibuang.

"Pada proses penydikan dilakukan olah TKP yang patut diduga bahwasanya tempat pembuangan janin di alamat Jaktim tersebut di septic tank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Kemudian penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama dengan puslabfor dan kedokteran forensik. Dalam pengurasan tersebut penyidik menemukan tujuh yang diduga merupakan kerangka janin.

"Didapat ada tujuh yang diduga tujuh kerangka janin," tambahnya.

Saat ini pihaknya masih dilakukan proses pendalaman untuk mengetahui berapa lama rumah aborsi tersebut berjalan dan berapa orang yang telah melakukan aborsi.

Saat ini sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya IS, A, AF, dan RF. Peran IS dalam kasus ini sebagai dokter yang melakukan aborsi. Untuk A sebagai asisten IS dan AF menjadi perekrut. Sementara RF perannya membuang janin. Mereka semua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 428 Ayat 1 juncto Pasal 60 Ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 Ayat 2 juncto 312 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)