Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal di Jaktim, 4 Orang Ditangkap

Jum'at, 03 November 2023 - 15:04 WIB
loading...
Polisi Geledah Rumah Aborsi Ilegal di Jaktim, 4 Orang Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menggeledah rumah yang dijadikan tempat praktik aborsi di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2022). Dalam penggeledahan tersebut polisi menangkap 4 pelaku.

"Hasil proses ini kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/11/2023).



Empat tersangka yakni IS, A, AF, dan RF. Peran IS dalam kasus ini sebagai dokter yang melakukan aborsi. Untuk A sebagai asisten IS dan AF menjadi perekrut. Sementara, RF berperan membuang janin. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang memberitahukan ada praktik aborsi di kawasan tersebut. Keempatnya ditangkap usai penyidik melakukan penggeledahan. Dari kegiatan ini, para tersangka membuang janin ke septic tank.

"Kemudian penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama bagian pengurasan septic tank, kemudian bersama-sama dengan Puslabfor dan kedokteran forensik ditemukan 7 kerangka janin yang saat ini masih proses pendalaman," kata Trunoyudo.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)