Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Bekasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Subdit Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku aborsi ilegal di Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi. Dua tersangka yakni, IR dan ST merupakan pasangan suami istri, dan RS selaku orang yang menggugurkan kandungannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik tersebut dijalankan oleh pasangan suami istri IR dan ST di rumah kontrakannya di Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi. "Dari tangan tersangka disita juga alat-alat yang digunakan untuk aborsi. Dan terlihat alat tersebut tidak steril,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya Rabu (10/2/2021).
Menurut Yursi, IR berperan sebagai eksekutor atau yang melakuka aborsi sedangkan untuk suaminya ST yang mencari pasien atau sebagai tenaga pemasarannya. Mereka mencari pasien melalui calo yang dipasarkan melalui media sosial.
“Dari penuturan pasien, dia harus bayar Rp5 juta tapi IR dan ST hanya menerima Rp2 juta,” ujarnya.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap dikenakan pasal 194 junto pasal 35 Undang-undang nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun dan denda Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik tersebut dijalankan oleh pasangan suami istri IR dan ST di rumah kontrakannya di Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi. "Dari tangan tersangka disita juga alat-alat yang digunakan untuk aborsi. Dan terlihat alat tersebut tidak steril,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya Rabu (10/2/2021).
Menurut Yursi, IR berperan sebagai eksekutor atau yang melakuka aborsi sedangkan untuk suaminya ST yang mencari pasien atau sebagai tenaga pemasarannya. Mereka mencari pasien melalui calo yang dipasarkan melalui media sosial.
“Dari penuturan pasien, dia harus bayar Rp5 juta tapi IR dan ST hanya menerima Rp2 juta,” ujarnya.
Baca Juga
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap dikenakan pasal 194 junto pasal 35 Undang-undang nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun dan denda Rp1 miliar.
(hab)