Klinik Aborsi di Senen Terkenal dari Mulut ke Mulut

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:00 WIB
loading...
Klinik Aborsi di Senen Terkenal dari Mulut ke Mulut
Petugas Polda Metro Jaya memperlihatkan 17 tersangka kasus praktik aborsi di Klinik dr.SWS Jalan raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Klinik dr. SWS Jalan Raden Saleh Senen, Jakarta Pusat. Adapun para pelaku mempromosikan kegiatan ilegalnya itu melalui mulut ke mulut.

"Cara pemasarannya menggunakan calo (dari mulut ke mulut), makanya ada jasa calo di sana. Lalu, dari pengalaman masing-masing kemudian berlanjut," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat pada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Selain itu, kata dia, pemasaran pun dilakukan dari hasil konsultasi antara tenaga medis ataupun dokter dengan pasiennya, khususnya saat ada pasien yang meminta untuk dilakukan aborsi. Sejauh ini, polisi tak menemukan kalau pemasaran abrosi ilegal itu dilakukan melalui media sosial.

Menurutnya, aborsi dilakukan saat ada permintaan dari pasien, baik pasien yang menghubungi calo, menghubungi call center klinik, ataupun datang langsung ke klinik. Lantas, pasien dijemput ke tempat pendaftaran dan melakukan konfirmasi pemeriksaan awal.

"Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut," tuturnya. (Baca: Pembunuhan Bos Roti Jadi Awal Pengungkapan Praktik Klinik Aborsi di Senen)

Setelah aborsi selesai dilakukan, bukti janin itu lantas dimusnahkan guna menghilangkan barang bukti. Caranya, janin yang masih berusian mingguan itu diletakan di ember dan dimusnahkan dengan diberikan larutan, saat janin larut lantas dibuang melalui kloset.

"Itu prosesnya sehingga sampai saat ini kita belum menemukan adanya makam terhadap janin tersebut, karena proses penghilangan barang bukti itu," katanya. Polisi, lanjut Ade, hanya mendapatkan bukti berdasarkan catatan-catatan dari para pasien di klinik itu saja dan pemeriksaan terhadap sejumlah pasien.

Kini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang Kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan anak.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2460 seconds (0.1#10.140)