ETLE Motor di Jakarta Diterapkan, Polisi Capture Pelanggar Lalu Lintas
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai berlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada sepeda motor di ruas Jalan MH Sudirman-MH Thamrin, hari ini. Meski belum menilang para pelanggar, kepolisian sudah meng-capture pelaku pelanggaran lalu lintas.
"Hari ini 1 Februari 2020, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE bagi pengendara sepeda motor sudah diberlakukan," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Sarinah, Sabtu (1/2/2020).
Meskipun begitu, lanjut Fahri, belum ada penindakan kepada pelanggar. Namun, petugas terus mengambil gambar sambil menyosialisasikan aturan tersebut. (Baca: Besok, ETLE untuk Pemotor di Jalan Sudirman-Thamrin Diterapkan)
"Hari ini 1 dan 2 Februari untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor akan tercapture oleh kamera ETLE, namun belum dilakukan penilangan. Penilangan akan dimulai pada Senin, 3 Februari 2020," tegasnya.
Pantauan SINDOnews, sejumlah petugas kepolisian masih berjaga dan memberikan sosialisasi aturan tilang elektronik kepada pengendara sepeda motor.
"Hari ini 1 Februari 2020, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE bagi pengendara sepeda motor sudah diberlakukan," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Sarinah, Sabtu (1/2/2020).
Meskipun begitu, lanjut Fahri, belum ada penindakan kepada pelanggar. Namun, petugas terus mengambil gambar sambil menyosialisasikan aturan tersebut. (Baca: Besok, ETLE untuk Pemotor di Jalan Sudirman-Thamrin Diterapkan)
"Hari ini 1 dan 2 Februari untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor akan tercapture oleh kamera ETLE, namun belum dilakukan penilangan. Penilangan akan dimulai pada Senin, 3 Februari 2020," tegasnya.
Pantauan SINDOnews, sejumlah petugas kepolisian masih berjaga dan memberikan sosialisasi aturan tilang elektronik kepada pengendara sepeda motor.
(whb)