PKL di Trotoar Sudirman-Thamrin, Pengamat: Bagus Dalam Rangka Menuju Smart City
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menempatkan pedagang kaki lima (PKL) Jakpreneur di trotoar Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mendapat pujian. Kebijakan tersebut dinilai sebagai inovasi dalam rangka menciptakan enterpreneur muda dan mandiri, serta mendorong kota Jakarta menjadi smart city.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan, keberadaan PKL di trotoar kawasan Sudirman-Thamrin akan membuka peluang bagi muda-mudi di Jakarta dalam mengembangkan wirausaha. (Baca juga: PKL Jakpreuner Sudirman-Thamrin Diluncurkan 31 Januari 2020)
Tak hanya itu, adanya Jakpreneur juga dapat memangkas pengangguran di ibu kota. "Jadi menurut saya bagus dalam rangka menuju smart city, karena di beberapa negara seperti itu. tujuan fungsinya kan untuk memfasilitasi para pejalan kaki dan yang kedua jakpreneur memberikan peluang bagi generasi milenial, muda mudi Jakarta, supaya menjadi enterpreneur dan dapat mengurangi pengangguran," kata Trubus saat dihubungi SINDOnews, Rabu (29/1/2020).
Kendati demikian, Pemprov DKI juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap PKL di kawasan tersebut guna menghindari kekacauan yang ditimbulkan dari oknum yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut. Intinya, hak pejalan kaki jangan sampai terbatasi dan menjadi terganggu. (Baca juga: Jelang Penempatan PKL di Trotoar Sudirman-Thamrin, DKI Lakukan Kurasi)
"Hanya yang perlu ditekankan jangan sampai nanti tidak ada pengawasannya. Jadi hal yang paling penting itu adalah pengawasan. sehingga pelaksanaan dari pergub yang tengah digodok payung hukumnya jelas. Artinya kalau ada jakpreneur yang tidak membuka kios, tidak berdasarkan syarat, dan melanggar aturan, harus disanksi tegas," kata Trubus.
Selain itu, Jakpreneur yang menjajakan dagangannya harus menjunjung tinggi aspek kebersihan. Sebab, semua sudah diatur sehingga tidak menimbulkan kesan kumuh. Terlebih Pemprov DKI ingin mengusung konsep smart city untuk ibu kota yang lebih baik. (Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Roadmap PKL Boleh Berjualan di Trotoar)
"Sah-sah saja, karena ketentuan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2017 itu memang memberikan ruang. Artinya jalan itu boleh dipakai untuk berjualan PKL dengan syarat luas 5 meter itu dan yang dijual juga bukan barang-barang basah, hanya menjajakan hal-hal yang sifatnya kerajinan," ucap Trubus.
Menurut dia, dipilihnya kawasan Sudirman-Thamrin sebagai penempatan Jakpreneur sudah tepat. Sebab, kawasan tersebut merupakan area integrasi antarmoda transportasi yang membuat keberadaan PKL dapat lebih baik dalam mempromosikan barang dagangan tanpa mengganggu pejala kaki yang hilir mudik.
"Betul jadi kan itu kawasan transortasi massal yang terintegrasi. Kemudian trotoarnya sendiri sudah dibangun sedemikian rupa, sehingga keberadaan PKL tidak mengganggu keberadaan pejalan kaki," pungkas Trubus.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan, keberadaan PKL di trotoar kawasan Sudirman-Thamrin akan membuka peluang bagi muda-mudi di Jakarta dalam mengembangkan wirausaha. (Baca juga: PKL Jakpreuner Sudirman-Thamrin Diluncurkan 31 Januari 2020)
Tak hanya itu, adanya Jakpreneur juga dapat memangkas pengangguran di ibu kota. "Jadi menurut saya bagus dalam rangka menuju smart city, karena di beberapa negara seperti itu. tujuan fungsinya kan untuk memfasilitasi para pejalan kaki dan yang kedua jakpreneur memberikan peluang bagi generasi milenial, muda mudi Jakarta, supaya menjadi enterpreneur dan dapat mengurangi pengangguran," kata Trubus saat dihubungi SINDOnews, Rabu (29/1/2020).
Kendati demikian, Pemprov DKI juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap PKL di kawasan tersebut guna menghindari kekacauan yang ditimbulkan dari oknum yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut. Intinya, hak pejalan kaki jangan sampai terbatasi dan menjadi terganggu. (Baca juga: Jelang Penempatan PKL di Trotoar Sudirman-Thamrin, DKI Lakukan Kurasi)
"Hanya yang perlu ditekankan jangan sampai nanti tidak ada pengawasannya. Jadi hal yang paling penting itu adalah pengawasan. sehingga pelaksanaan dari pergub yang tengah digodok payung hukumnya jelas. Artinya kalau ada jakpreneur yang tidak membuka kios, tidak berdasarkan syarat, dan melanggar aturan, harus disanksi tegas," kata Trubus.
Selain itu, Jakpreneur yang menjajakan dagangannya harus menjunjung tinggi aspek kebersihan. Sebab, semua sudah diatur sehingga tidak menimbulkan kesan kumuh. Terlebih Pemprov DKI ingin mengusung konsep smart city untuk ibu kota yang lebih baik. (Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Roadmap PKL Boleh Berjualan di Trotoar)
"Sah-sah saja, karena ketentuan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2017 itu memang memberikan ruang. Artinya jalan itu boleh dipakai untuk berjualan PKL dengan syarat luas 5 meter itu dan yang dijual juga bukan barang-barang basah, hanya menjajakan hal-hal yang sifatnya kerajinan," ucap Trubus.
Menurut dia, dipilihnya kawasan Sudirman-Thamrin sebagai penempatan Jakpreneur sudah tepat. Sebab, kawasan tersebut merupakan area integrasi antarmoda transportasi yang membuat keberadaan PKL dapat lebih baik dalam mempromosikan barang dagangan tanpa mengganggu pejala kaki yang hilir mudik.
"Betul jadi kan itu kawasan transortasi massal yang terintegrasi. Kemudian trotoarnya sendiri sudah dibangun sedemikian rupa, sehingga keberadaan PKL tidak mengganggu keberadaan pejalan kaki," pungkas Trubus.
(thm)