PDIP Dukung Langkah Pemprov DKI Larang PKL Jualan di Lokasi CFD

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:32 WIB
loading...
PDIP Dukung Langkah...
Fraksi PDIP DKI Jakarta mendukung langkah Pemprov DKI melarang PKL berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat saat CFD.Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Fraksi PDIP DKI Jakarta mendukung langkah Pemprov DKI melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat saat car free day (CFD) mulai Minggu, 12 Februari 2023. Kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI tersebut dinilai sudah sesuai aturan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mengatakan, kebijakan melarang PKL berjualan yang diambil Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) sudah sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Dinas PPUKM memang harus bertugas sesuai aturan di Perda bahwa trotoar Jalan Thamrin-Sudirman tidak boleh berjualan. Kalau melanggar justru tidak ada lagi aturan, kita tidak akan maju. Jadinya Jakarta akan seperti kampung raksasa kalau tidak ada aturan," kata Gilbert saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (11/2/2023).

Gilbert menuturkan, jika Dinas PPUKM membiarkan PKL berjualan justru melanggar aturan yang ada. "Sesuai aturan di Perda, di trotoar Jalan Thamrin-Sudirman tidak boleh jualan. Justru kalau diberikan izin, Dinas yang melanggar aturan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPKUKM akan menetapkan zona merah pedagang saat CFD atau HBKB di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Adapun aturan tersebut mulai berlaku Minggu 12 Februari 2023 mendatang.

"Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung mulai Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga di HBKB Sudirman-Thamrin," tulis laman Instagram resmi @dkijakarta dikutip, Jumat (10/2/2023).

Nantinya pedagang yang biasa berjualan pada zona kuning CFD tetap dapat melakukan aktivitas berdagang pada zona hijau yang telah ditetapkan sebagai berikut di antaranya Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk betung, dan Jalan Galunggung

Selain itu, jalan-jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang seperti Jalan Kebon Sirih, serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)