Jelang Penempatan PKL di Trotoar Sudirman-Thamrin, DKI Lakukan Kurasi

Jum'at, 17 Januari 2020 - 08:08 WIB
Jelang Penempatan PKL di Trotoar Sudirman-Thamrin, DKI Lakukan Kurasi
Jelang Penempatan PKL di Trotoar Sudirman-Thamrin, DKI Lakukan Kurasi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 18 kios pedagang kaki lima (PKL) atau Jakpreneur akan menghiasi trotoar sepanjang Jalan Sudirman-MHThamrin. Belasan kios tersebut tersebar di 8 titik lokasi yang telah disediakan. Artinya satu titik bisa diisi dua hingga tiga kios.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya masih dalam persiapan proses kurasi untuk penempatan kios Jakpreuner di sepanjang trotoar Sudirman-MH Thamrin. (Baca: Pemprov DKI Akan Launcing PKL Sudirman-Thamrin)

Sebab untuk berjualan mereka harus memiliki sejumlah persyaratan. Diantaranya tidak boleh memasak, membuang sisa makanan dan minuman atau pun sejenisnya di sekitar lokasi kios. “Kami belum membuka pendaftaran karena masih menunggu peraturan gubernur (pergub),” ujar Andri kemarin.

Dia menjelaskan, para PKL itu akan menempati 8 titik dengan perincian 5 di sisi barat dan 3 titik di sisi timur. “Yang dikedepankan adalah memfasilitasi pejalan kaki atau pengguna angkutan umum yang membutuh kan makanan dan minuman ringan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyiapkan pergub baru mengenai penataan PKL. Pergub antara lain akan mengatur penempatan PKL, termasuk di atas trotoar Jalan Sudirman-MH Thamrin.

Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan, pergub ini mengizinkan PKL menjajakan dagangannya di area pejalan kaki. Kendati demikian ada pengaturan khusus alias tidak semua PKL dapat menempati trotoar. Dia menegaskan, pergub tersebut tidak berarti serta-merta PKL dapat seenaknya menempati trotoar. Pemprov DKI akan melakukan verifikasi dari tingkat wali kota hingga PD Pasar Jaya sebelum memutuskan untuk mem beri izin.

Menurut Hari, proses verifikasi hingga penetapan PKL di atas trotoar akan berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014. Permen ini hanya memperbolehkan PKL berada di trotoar selebar lebih dari lima meter. “Selain itu juga tergantung ukuran, spesifikasi, dan sesuai dengan RTRW. Yang jelas sesuai dengan Permen PUPR 3/2014 itu harus memenuhi standar kelayakan teknis tadi," ujarnya.

Anies sendiri ingin membuat trotoar menjadi multi fungsi untuk mengakomodasi PKL. Dia menyebut pihaknya sedang melakukan proses finali sasi penyusunan roadmap. “Sebenarnya bukan hanya di sini, kita juga merujuk ke beberapa tempat di dunia dan sekarang ini sudah ada proses finalisasi penyusunan roadmap-nya. Untuk para certified street food vendor itu ada, bahkan kita memulai juga di MH Thamrin,” ujarnya.

Anies mengatakan, di kota-kota maju di dunia trotoar dijadikan tempat untuk berbagai kegiatan. Namun hal itu tanpa menghilangkan fungsi trotoar sebagai tempat pejalan kaki. “Di kota-kota maju modern dunia lain, itu tempat untuk trotoar dipakai untuk banyak kegiatan. Ada yang kegiatan seni, budaya, komersial, banyak sekali variasinya.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga menyarankan lebih baik pemprov menjalankan rencana yang mewajibkan gedung menyediakan lokasi UKM. Misalnya menerapkan Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dengan memasukkan ke dalam pasar rakyat. Bahkan pengelola mal diminta menyiapkan lahan sekitar 10% dari total lahan yang dibangun untuk mengakomodasi PKL. (Baca juga: Penataan Trotoar Sudirman-Thamrin, Anies: Bukan Tempat PKL)

“Pemprov juga bisa melibatkan kantor-kantor yang ada di Jakarta untuk merangkul PKL lewat kantin, termasuk mengajak mereka dalam setiap kegiatan festival. Jadi bukan PKL tidak boleh berjualan, justru boleh jualan tetapi diatur. Ini yang harus dijelaskan,” ungkapnya.

Nirwono menilai rencana Pemprov DKI merangkul PKL di trotoar memicu kontroversi. Sebab kebijakan tersebut bisa merangsang daerah lain untuk mengikuti hal serupa karena berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) No 3 Tahun 2014.

Aturan itu menjelaskan Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. “Aturan ini akan membuka pintu bagi kota/kabupaten lain untuk melakukan hal serupa,” ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4940 seconds (0.1#10.140)