Pemprov DKI Siapkan Roadmap PKL Boleh Berjualan di Trotoar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan roadmap penataan pedagang kaki lima (PKL) dan trotoar . Intinya, masih terbuka peluang bagi PKL untuk berjualan di trotoar tertentu.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, dengan luas trotoar yang mencapai 1,5 hingga 5 meter, masih ada ruang bagi PKL untuk berjualan tetapi tidak menggangu pejalan kaki. Akan tetapi, jika luasnya tidak memungkinkan adanya PKL, maka dipastikan trotoar tersebut hanya khusus untuk pejalan kaki.
"Roadmap sedang kami bahas untuk dilakukan pemetaan nantinya seperti apa. Setiap wilayah itukan beda-beda trotoarnya, ada yang 1 meter, ada yang 1,5 meter, ada yang 4 atau 5 meter, ukurannya beda-beda. Nah, pada saat lebarnya memungkinkan, PKL pasti tetap diperbolehkan. Karena apa? Tidak mengganggu hak pejalan kaki," ujar Hari saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019). Baca juga: Kurangi Polusi, DKI Kebut Revitalisasi Trotoar di 31 Ruas Jalan )
Menurut Hari, roadmap trotoar untuk pemetaan PKL bertujuan agar ke depannya tidak ada lagi masalah mengenai penempatan PKL di atas trotoar. Tujuan pengkajian agar Pemprov DKI bisa mengetahui ruas trotoar mana saja yang bisa digunakan atau tidak bagi PKL.
"Maka dari itu kita mengkaji roadmap secara hati-hati, hak pejalan kaki mana yang terabaikan dan hak pejalan kaki mana yang terokupasi. Karena di negara maju, lajur pejalan kaki di dalam jalan yang panjang tanpa ada PKL enggak nyaman juga. Enggak bisa beli minum atau makanan dan sebagainya. Singapura dan Hongkong ada PKL, tapi ramah lingkungan dan tidak kumuh," tandasnya. (Baca juga: Revitalisasi Trotoar, Pemprov DKI Akan Beri Ruang PKL Berjualan)
Sejatinya, kata dia, trotoar dibangun untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Namun jika ada ruang kosong yang sekiranya bisa digunakan untuk keperluan lain, bisa dimanfaakan, seperti untuk PKL. Hari mencontohkan trotoar di Taman Langsat Barito Blok M, Jakarta Selatan. Di sana PKL diberikan ruang untuk berada di atas trotoar, namun juga tetap mengakomodir pejalan kaki.
"Trotoar itu prinsipnya adalah hak pejalan kaki. Namun apaila ada space lagi, ada tempat lagi selama pejalan kaki masih ada, otomatis kita akomodir PKL," pungkasnya. (Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru untuk PKL Berjualan di Trotoar)
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, dengan luas trotoar yang mencapai 1,5 hingga 5 meter, masih ada ruang bagi PKL untuk berjualan tetapi tidak menggangu pejalan kaki. Akan tetapi, jika luasnya tidak memungkinkan adanya PKL, maka dipastikan trotoar tersebut hanya khusus untuk pejalan kaki.
"Roadmap sedang kami bahas untuk dilakukan pemetaan nantinya seperti apa. Setiap wilayah itukan beda-beda trotoarnya, ada yang 1 meter, ada yang 1,5 meter, ada yang 4 atau 5 meter, ukurannya beda-beda. Nah, pada saat lebarnya memungkinkan, PKL pasti tetap diperbolehkan. Karena apa? Tidak mengganggu hak pejalan kaki," ujar Hari saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019). Baca juga: Kurangi Polusi, DKI Kebut Revitalisasi Trotoar di 31 Ruas Jalan )
Menurut Hari, roadmap trotoar untuk pemetaan PKL bertujuan agar ke depannya tidak ada lagi masalah mengenai penempatan PKL di atas trotoar. Tujuan pengkajian agar Pemprov DKI bisa mengetahui ruas trotoar mana saja yang bisa digunakan atau tidak bagi PKL.
"Maka dari itu kita mengkaji roadmap secara hati-hati, hak pejalan kaki mana yang terabaikan dan hak pejalan kaki mana yang terokupasi. Karena di negara maju, lajur pejalan kaki di dalam jalan yang panjang tanpa ada PKL enggak nyaman juga. Enggak bisa beli minum atau makanan dan sebagainya. Singapura dan Hongkong ada PKL, tapi ramah lingkungan dan tidak kumuh," tandasnya. (Baca juga: Revitalisasi Trotoar, Pemprov DKI Akan Beri Ruang PKL Berjualan)
Sejatinya, kata dia, trotoar dibangun untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Namun jika ada ruang kosong yang sekiranya bisa digunakan untuk keperluan lain, bisa dimanfaakan, seperti untuk PKL. Hari mencontohkan trotoar di Taman Langsat Barito Blok M, Jakarta Selatan. Di sana PKL diberikan ruang untuk berada di atas trotoar, namun juga tetap mengakomodir pejalan kaki.
"Trotoar itu prinsipnya adalah hak pejalan kaki. Namun apaila ada space lagi, ada tempat lagi selama pejalan kaki masih ada, otomatis kita akomodir PKL," pungkasnya. (Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru untuk PKL Berjualan di Trotoar)
(thm)