Pelaku Pelanggaran di Jalur Busway Didominasi Pemotor
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pelaku pelanggaran di jalur Bus Transjakarta lebih didominasi sepeda motor. Dari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dipasang di Koridor VI Ragunan-Dukuh Atas menunjukkan pelanggar tertinggi masih ditempati sepeda motor.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, untuk penindakan ETLE di busway pihaknya memang sudah mengirimkan surat tilang ke pelaku pelanggaran. Dari 100 pelaku pelanggaran yang tertangkap, sekitar 70 pelanggar adalah sepeda motor. "Pelaku pelanggar sepeda motor belum diberikan surat tilang, tapi memang kami akui untuk pelanggar atau penyerobotan jalur busway yang paling banyak sepeda motor," katanya, Minggu (26/1/2020).
Dia menegaskan, mulai tanggal 1 Februari 2020 pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran di jalur busway dan tertangkap kamera ETLE akan dikenakan sanksi tilang. Selain itu, Fahri mencatat beberapa ruas jalan yang memang sering terjadi penyerobotan seperti Jalan Raya Daan Mogot, Hasyim Ashari, dan Warung Buncit.
"Karena itu, tindakan sementara kita lakukan sterilisasi secara konvensional dengan tilang, sambil berjalannya pengembangan ETLE ke jalur Transjakarta yang saat ini sudah terpasang di dua titik Koridor VI yaitu Halte Imigrasi dan Duren Tiga." (Baca Juga: Mulai 1 Februari, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Jalur Busway).
Fahri tidak menampik bahwa pihaknya sudah menyarankan adanya penambahan kamera ETLE di jalur busway. Karena, untuk penindakan dengan ETLE sangat efektif menangkap para pelaku pelanggaran. "Kalau penambahan kita serahkan ke pihak PT Transjakarta, tapi tentunya ini sangat efektif kalau memang ditambah lagi maka kami akan sangat senang," pungkasnya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, untuk penindakan ETLE di busway pihaknya memang sudah mengirimkan surat tilang ke pelaku pelanggaran. Dari 100 pelaku pelanggaran yang tertangkap, sekitar 70 pelanggar adalah sepeda motor. "Pelaku pelanggar sepeda motor belum diberikan surat tilang, tapi memang kami akui untuk pelanggar atau penyerobotan jalur busway yang paling banyak sepeda motor," katanya, Minggu (26/1/2020).
Dia menegaskan, mulai tanggal 1 Februari 2020 pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran di jalur busway dan tertangkap kamera ETLE akan dikenakan sanksi tilang. Selain itu, Fahri mencatat beberapa ruas jalan yang memang sering terjadi penyerobotan seperti Jalan Raya Daan Mogot, Hasyim Ashari, dan Warung Buncit.
"Karena itu, tindakan sementara kita lakukan sterilisasi secara konvensional dengan tilang, sambil berjalannya pengembangan ETLE ke jalur Transjakarta yang saat ini sudah terpasang di dua titik Koridor VI yaitu Halte Imigrasi dan Duren Tiga." (Baca Juga: Mulai 1 Februari, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Jalur Busway).
Fahri tidak menampik bahwa pihaknya sudah menyarankan adanya penambahan kamera ETLE di jalur busway. Karena, untuk penindakan dengan ETLE sangat efektif menangkap para pelaku pelanggaran. "Kalau penambahan kita serahkan ke pihak PT Transjakarta, tapi tentunya ini sangat efektif kalau memang ditambah lagi maka kami akan sangat senang," pungkasnya.
(zik)