Dalam Kurun 4 Bulan, 248 Bus Transjakarta Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

Senin, 06 Desember 2021 - 15:03 WIB
loading...
Dalam Kurun 4 Bulan, 248 Bus Transjakarta Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat dalam kurun empat bulan terakhir sebanyak 248 bus Transjakarta mengalami kecelakaan lalu lintas. Dishub bersama PT Transjakarta telah melakukan pembinaan kepada sopir serta pengecekan rutin terhadap seluruh armada bus guna meminimalisir kecelakaan .

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama empat bulan terakhir atau sejak September hingga awal Desember 2021 telah tercatat 248 bus Transjakarta mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Kami laporkan Pak, memang dari hasil inventarisasi kami itu telah terjadi lebih kurang 248 kejadian sejak bulan September 2021. Jadi ada terdapat 248 laka lantas selama periode September sampai dengan awal Desember ini," kata Syafrin di hadapan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Senin (6/12/2021).

Syafrin menuturkan, bersama jajaran PT Transjakarta telah melakukan pembinaan kepada sopir serta pengecekan rutin terhadap seluruh armada bus.

"Tentu untuk upaya yang telah dilakukan jangka mendesak subperiode September ini, kami dengan Transjakarta telah berupaya untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh awak kendaraan sebelum mengoperasikan kendaraan," ujarnya.
Sementara itu, Dirut PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya mengatakan, ada sebanyak 502 kecelakaan bus Transjakarta selama periode Januari-Oktober 2021. "Operator bus yang paling banyak menyumbangkan angka kecelakaan yaitu PPD sebanyak 34% dan Mayasari Bakti 32%," kata Yana.

Yana mentuturkan, jenis kecelakaan terbagi dua, yakni, 12% kecelakaan akibat bus Transjakarta ditabrak atau diserempet kendaraan lain dan 88% karena bus Transjakarta menabrak bidang atau kecelakaan tunggal.

"Tentu kecelakaan ini ada jenisnya. Kecelakaan itu ada yang merupakan Transjakarta menabrak bidang tertentu atau subjek tertentu. Kedua Transjakarta ditabrak pengendara lain, ketika TJ mengalami kecelakaan tunggal, jadi meleng nabrak pembatas jalan," tutur Yana.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)