Melawan Saat Ditangkap, Polisi Brondong Gembong Curanmor

Kamis, 16 Januari 2020 - 19:29 WIB
Melawan Saat Ditangkap,...
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Brondong Gembong Curanmor
A A A
JAKARTA - Langkah, RK, memburu sepeda motor di kawasan pemukiman harus pupus. Berulang kali mencuri motor, RK kini harus duduk di kursi roda usai dua betisnya tertembus timah panas.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Budhi Herdi menerangkan, pihaknya terpaksa melumpuhkan kedua kaki RK usai melawan saat ditangkap. Sembari menggunakan senjata, RK mencoba menyerang petugas.

"Tersangka RK itu melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga membahayakan jiwa petugas," kata Herdi di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (16/1/2020). (Baca Juga: Motor Dirampas Debt Collector, Remon Lapor ke Polsek Tanah Abang
Penangkapan RK merupakan pengembangan dari tertangkapnya MAA, tersangka lainnya yang diamankan pada 17 Desember 2019.

Kasus mencuat, usai salah satu akun di media sosial menuliskan soal kehilangan motor. Dalam captionnya, akun itu mengunggah kejadian pencurian motor di wilayah Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara pada 1 November 2019. Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, rekaman CCTV menjadi awal dalam pengungkapan itu. Polisi kemudian mengamankan MAA di Koja, Jakarta Utara.

Dari penangkapan MAA, lanjut Wirdhanto, polisi lima tersangka lainnya, salah satunya RK. Artinya, ada enam tersangka yang ditangkap, lima di antaranya berperan sebagai eksekutor lapangan.

"Sedangkan satu orang (YH) yang menjadi otak tadi adalah sebagai penadah berprofesi sebagai pengemudi taksi online," ucap Wirdhanto.

Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 unit sepeda motor dan empat unit mobil. (Baca Juga: Curanmor Meresahkan Warga Cilebut Barat, Motor Raib saat Parkir di Depan Masjid
Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 372 KUHP tentang penggelapan dan 481 tentang penadahan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2130 seconds (0.1#10.140)