3 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Diringkus Polisi

Selasa, 03 November 2020 - 16:45 WIB
loading...
3 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Duren Sawit mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dua kawanan residivis. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Duren Sawit mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dua kawanan residivis . Satu tersangka dibekuk saat melakukan aksinya di wilayah Jakarta Timur dan satu lagi masih masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Duren Sawit, AKP Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. "Tersangka merupakan residivis dan sudah menjalani hukuman-hukuman pidana dengan kasus serupa," ujarnya di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020). (Baca juga; Curi Motor untuk Foya-foya, Tiga Pelaku Curanmor di Duren Sawit Digulung Polisi )

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu unit handphone, kepala kunci letter T, STNK, kepala kunci serta satu unit motor jenis matic dari hasil kejahatan tersangka. "Hasil kejahatannya belum sempat dijual. Kami lakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat," katanya. (Baca juga; Gunakan Motor Curian, Dua Perampok Sadis Berkeliaran di Tambora )

Lebih lanjut, Rensa menuturkan, kedua pelaku beraksi di tempat-tempat sepi dan menyasar korban yang melintas seorang diri. "Melakukan aksinya pada sore atau malam hari," katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)