Polisi Temukan Brankas di RumahTersangka Koboi Lamborghini
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menemukan brankas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka koboi Lamborghini , Abdul Malik, di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, brankas tersebut dalam keadaan terkunci dan sandinya tidak diberikan oleh tersangka.
"Akhirnya, brankas disita dan dibawa oleh petugas untuk dibuka secara paksa. Saat ini, brankas dalam proses pembukaan untuk mengetahui isi di dalamnya," ujar Andi, Minggu (29/12/2019).
Brankas tersebut berlokasi di tempat tersembunyi di rumah tersangka dan tertutup oleh tumpukan barang, sehingga tidak tampak jelas oleh petugas.
"Namun, berkat ketelitian petugas akhirnya brankas tersebut dapat ditemukan," tutur Andi. (Baca juga: Todong Pelajar Pakai Senpi, Pengemudi Lamborghini Diringkus Polisi )
Andi memaparkan, petugas juga berupaya mencari senjata yang dimiliki atas peluru-peluru amunisi yang ditemukan sebelumnya, tetapi belum berhasil ditemukan. Ada indikasi brankas tersebut digunakan untuk menyimpan senjata atas peluru-peluru yang ditemukan sebelumnya.
Adapun koboi Lamborghini Abdul Malik terancam dipidana penjara 5 tahun, menyusul fakta-fakta dari dugaan terbaru yang diungkap Polres Metro Jakarta Selatan.
Dimana pada saat yang sama, dengan penggeledahan rumah saat brankas tersebut ditemukan, polisi juga menemukan penyimpanan satwa dilindungi yang diawetkan. (Baca juga: Simpan Harimau Sumatera yang Diawetkan, Rumah Koboi Lamborghini Digerebek )
"Hewan langka appendix 2 yang diduga dimiliki oleh tersangka tersebut, yaitu kepala rusa jenis bawean yang diawetkan,
burung cenderawasih yang diawetkan, dan harimau yang diduga jenis harimau Sumatera yang dilindungi," jelas Kompol Andi Sinjaya.
Penggeledahan rumah tersangka Abdul Malik koboi Lamborghini yang menodongkan pistolnya kepada 2 anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan, dilakukan di Jalan Jambu No 38, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya dan Kanit Krimsus AKP Benito Harleandra.
Adapun koboi Lamborghini tersebut digerebek terkait penyimpanan satwa yang dilindungi berdasarkan laporan polisi No: Lp/2781/XII /2019/PMJ /Res Jaksel, tertanggal 25 Desember 2018. (Baca juga: Geledah Rumah Koboi Lamborghini, Polisi Temukan Puluhan Peluru dan Senpi )
Pelaku disangkakan melanggar tindak pidana mengacu pada pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf b dan d UU tentang hewan dilindungi, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, brankas tersebut dalam keadaan terkunci dan sandinya tidak diberikan oleh tersangka.
"Akhirnya, brankas disita dan dibawa oleh petugas untuk dibuka secara paksa. Saat ini, brankas dalam proses pembukaan untuk mengetahui isi di dalamnya," ujar Andi, Minggu (29/12/2019).
Brankas tersebut berlokasi di tempat tersembunyi di rumah tersangka dan tertutup oleh tumpukan barang, sehingga tidak tampak jelas oleh petugas.
"Namun, berkat ketelitian petugas akhirnya brankas tersebut dapat ditemukan," tutur Andi. (Baca juga: Todong Pelajar Pakai Senpi, Pengemudi Lamborghini Diringkus Polisi )
Andi memaparkan, petugas juga berupaya mencari senjata yang dimiliki atas peluru-peluru amunisi yang ditemukan sebelumnya, tetapi belum berhasil ditemukan. Ada indikasi brankas tersebut digunakan untuk menyimpan senjata atas peluru-peluru yang ditemukan sebelumnya.
Adapun koboi Lamborghini Abdul Malik terancam dipidana penjara 5 tahun, menyusul fakta-fakta dari dugaan terbaru yang diungkap Polres Metro Jakarta Selatan.
Dimana pada saat yang sama, dengan penggeledahan rumah saat brankas tersebut ditemukan, polisi juga menemukan penyimpanan satwa dilindungi yang diawetkan. (Baca juga: Simpan Harimau Sumatera yang Diawetkan, Rumah Koboi Lamborghini Digerebek )
"Hewan langka appendix 2 yang diduga dimiliki oleh tersangka tersebut, yaitu kepala rusa jenis bawean yang diawetkan,
burung cenderawasih yang diawetkan, dan harimau yang diduga jenis harimau Sumatera yang dilindungi," jelas Kompol Andi Sinjaya.
Penggeledahan rumah tersangka Abdul Malik koboi Lamborghini yang menodongkan pistolnya kepada 2 anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan, dilakukan di Jalan Jambu No 38, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya dan Kanit Krimsus AKP Benito Harleandra.
Adapun koboi Lamborghini tersebut digerebek terkait penyimpanan satwa yang dilindungi berdasarkan laporan polisi No: Lp/2781/XII /2019/PMJ /Res Jaksel, tertanggal 25 Desember 2018. (Baca juga: Geledah Rumah Koboi Lamborghini, Polisi Temukan Puluhan Peluru dan Senpi )
Pelaku disangkakan melanggar tindak pidana mengacu pada pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf b dan d UU tentang hewan dilindungi, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.
(thm)