Simpan Harimau Sumatera yang Diawetkan, Rumah Koboi Lamborghini Digerebek

Kamis, 26 Desember 2019 - 11:36 WIB
Simpan Harimau Sumatera yang Diawetkan, Rumah Koboi Lamborghini Digerebek
Simpan Harimau Sumatera yang Diawetkan, Rumah Koboi Lamborghini Digerebek
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan kembali menggerebek rumah tersangka AM pemilik Lamborghini yang menodong pelajar SMA dengan senjata api. Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (26/12/2019) pagi, polisi mendapati sejumlah satwa langka yang sudah diawetkan.

Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru dalam kasus yang berbeda yang dilakukan tersangka AM. Ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jaksel kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Jambu No. 38, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penggerebekan ini, lanjutnya, tindak lanjut dari laporan polisi terkait penyimpanan satwa yang dilindungi berdasarkan laporan polisi No: Lp/2781/XII/2019/PMJ/res jaksel, tanggal 25 Desember 2018. (Baca Juga: Todong Pelajar Pakai Senpi, Pengemudi Lamborghini Diringkus Polisi)

Hewan langka appendix dua yang ditemukan di rumah tersangka, yaitu kepala rusa jenis bawean yang diawetkan, burung cenderawasih yang diawetkan, buaya muara yang diawetkan, dan harimau yang diawetkan.

"Diduga jenis harimau Sumatera yang dilindungi," ujar Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya, kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Andi memaparkan dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf b dan d, dimana
setiap orang dilarang untuk :

- Huruf b : Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. (Baca Juga: Geledah Rumah Koboi Lamborghini, Polisi Temukan Puluhan Peluru dan Senpi)

- Huruf d : Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Akibat tidak kriminal ini, kata Andi, tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6905 seconds (0.1#10.140)