Polda Metro Jaya Kesulitan Lacak Keberadaan Senjata Api di Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:04 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Kesulitan Lacak Keberadaan Senjata Api di Masyarakat
Polda metro Jaya akan terus melacak senjata api yang masih beredar di masyarakat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok.
A A A
JAKARTA - Banyaknya kejahatan yang mengguakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya , membuat pihak kepolisian melakukan pelacakan terkait senjata api yang masih beredar. Senjata tersebut adalah bagian dari milik perorangan yang belum sempat ditarik atau digudangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian mengalami kesulitan dalam melakukan pelacakan senjata-senjata tersebut. Hal ini dikarenakan banyak pemilik yang sudah pindah domisili. "Kami terus melacak para pemegang, karena banyak dari mereka yang sudah pindah domisili," kata Yusri kepada wartawan Selasa (25/8/2020).

Menurut Yusri, pindah domisili yang dimaksud seperti mereka yang terdaftar sebagai direktur perusahaan ternyata saat dicek ternyata sudah tidak lagi menjabat. Dia melanjutkan, operasi yang digelar beberapa waktu lalu juga diperuntukan mengejar senjata yang masih beredar di masyarakat.

"Mereka yang masih memegang senjata tersebut telah melanggar UU Darurat No 12/1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Bahan Peledak. Karena senjata itu sudah tidak memiliki izin lagi dan dinyatakan ilegal," tuturnya. (Baca: Pelaku Penembakan Bos Pelayaran Gelar 5 Kali Pertemuan untuk Rencana Pembunuhan)

Selain itu, lanjut Yusri, maraknya kejahatan yang menggunakan senjata ditengarai karena saat ini banyak peredaran senjata yang dijual di pasar-pasar gelap. Kepolisian juga banyak menemukan senjata rakitan yang digunakan. "Banyak juga yang menggunakan senjata curian," jelasnya.

Oleh karena itu, Yusri mengharapkan masyarakat bisa melaporkan bila menemukan hal yang mencurigakan apalagi yang berkaitan dengan senjata. Seperti diketahui sekitar 3.000 senjata api ilegal beredar di masyarakat, sebelumnya dimiliki oleh masyarakat yang telah memiliki izin dan belum dikembalikan setelah ada perintah dari Kapolri dimana warga negara sipil tidak diperbolehkan untuk menggunakan dan memiliki senjata api.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1014 seconds (0.1#10.140)