APBD Jakarta 2020 Ditetapkan Rp87,95 Triliun, Banjir dan Macet Jadi PR

Rabu, 11 Desember 2019 - 20:29 WIB
APBD Jakarta 2020 Ditetapkan Rp87,95 Triliun, Banjir dan Macet Jadi PR
APBD Jakarta 2020 Ditetapkan Rp87,95 Triliun, Banjir dan Macet Jadi PR
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPRD DKI menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020 sebesar Rp87,95 triliun, atau naik 1,22 persen dari Perubahan APBD 2019 sebesar Rp86,89 triliun. Angka ini tak jauh beda dengan yang diajukan Gubernur Anies Baswedan saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2020, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Selasa (3/12/2019) lalu.

APBD DKI 2020 terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp82,195 triliun dan penerimaan pembayaran yang disetujui Rp5,760 triliun. Adapun belanja daerah ditetapkan sebesasr Rp79,610 triliun dan pembiayaan daerah Rp2,585 triliun. Sementara, untuk rencana penerimaan pembayaran disetujui sebesar Rp5,760 triliun, pengeluaran pembiayaan Rp8,345 triliun, dan pemberian pinjaman daerah sebesar Rp500 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda APBD DKI 2020 berharap DPRD terus menjaga semangat kemitraan, sinergi, maupun kolaborasi yang semakin solid dan terjalin baik selama ini. Anies mengatakan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif di Provinsi DKI Jakarta akan menjadi landasan utama dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pembangunan dan menyejahterakan warga Kota Jakarta.

"Eksekutif berharap, dengan disahkannya raperda ini, selain pelaksanaan berbagai program pembangunan di seluruh wilayah Kota Jakarta dapat dilaksanakan dan selesai pada waktunya, juga terwujud tertib administrasi di berbagai bidang, yang pada akhirnya memberikan manfaat terhadap kesejahteraan warga Kota Jakarta, termasuk dalam penggunaan dan pemanfaatan anggaran agar semakin efisien, efektif, dan tepat sasaran di masa mendatang," ujar Anies dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (11/12/2019). (Baca juga: Anies Ajukan RAPBD DKI 2020 Sebesar Rp87,95 Triliun, Ini Peruntukannya)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, proses anggaran ini sudah masuk tahap ketujuh dari 13 tahapan pengesahan APBD. Dokumen Rancangan APBD 2020 atas persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah itu selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi.

APBD DKI 2020 itu akan dievaluasi selama 15 hari kerja, kemudian dokumen diberikan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dilakukan penyempurnaan. Setelah itu, Pemprov DKI dan DPRD akan melakukan penetapan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasi dari Kemendagri. (Baca juga: BPRD DKI Optimistis Target Penerimaan Pajak 2020 Terpenuhi)

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Achmad Yani, saat saat membacakan dokumen Ranperda APBD 2020 menyampaikan beberapa catatan di bidang pemerintahan, perekonomian, keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup serta bidang kesejahteraan rakyat. Salah satunya terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Dalam bidang pemerintahan, kata Yani, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019, keberadaan TGUPP memang diperlukan oleh gubernu untuk membantu percepatan penyerapan anggaran dan menampung aspirasi rakyat secara cepat.

Namun agar tupoksi TGUPP terukur, harus ada evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dan tidak duplikasi dengan tupoksi perangkat daerah. Dari hasil pembahasan komisi, kata dia, ada anggota TGUPP yang merangkap jabatan dan menerima penghasilan double dari sumber APBD.

"Permasalahan utama Jakarta adalah banjir dan macet. Kami berharap agar itu menjadi prioritas," kata Yani. (Baca juga: Banjir Masih PR Besar, DPRD Dukung Anggaran untuk Normalisasi Sungai)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5499 seconds (0.1#10.140)