Anies Ajukan RAPBD DKI 2020 Sebesar Rp87,95 Triliun, Ini Peruntukannya

Selasa, 03 Desember 2019 - 21:48 WIB
Anies Ajukan RAPBD DKI...
Anies Ajukan RAPBD DKI 2020 Sebesar Rp87,95 Triliun, Ini Peruntukannya
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Selasa (3/12/2019). Anies mengajukan RAPBD 2020 sebesar Rp87,95 triliun atau naik 1,22 persen dari Perubahan APBD 2019 sebesar Rp86,89 triliun.

Anies memaparkan, kebijakan umum dalam RAPBD 2020 meliputi kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD 2020 tetap difokuskan pada implementasi program-program strategis yang dirincikan dalam kegiatan strategis daerah (KSD). KSD ini disusun sebagai pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022 untuk memenuhi kebutuhan dasar, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Program-program strategis yang kita sebut juga sebagai KSD, itu akan terus kita laksanakan di tahun 2020. Kita bersyukur, beberapa program strategis itu disepakati bersama dengan baik, termasuk misalnya terkait dengan air dan lain-lain. Jadi kita berharap semua KSD yang terjemahan dari RPJMD 2017-2022, nanti bisa dilaksanakan secara berkesinambungan," ujar Anies.

Anies menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dan bekerja sama dalam penyusunan RAPBD DKI 2020. Anies berharap eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan pembahasan RAPBD 2020 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

"Saya berharap penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat fraksi dan komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Ranperda tentang APBD 2020 ini untuk disetujui menjadi peraturan daerah," tukas Anies. (Baca juga: Bahas RAPBD DKI 2020, DPRD Akan Teliti Setiap Mata Anggaran)

Anies memaparkan, kebijakan pendapatan daerah diarahkan antara lain untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, peningkatan pelayanan retribusi daerah, kebijakan hasil pengelolaan kekayaan kaerah yang kdpisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Sementara, pengelolaan dana perimbangan difokuskan pada percepatan penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Tahun depan, dana perimbangan mengalami sedikit peningkatan, khususnya dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik. Namun untuk dana bagi hasil mengalami penurunan. Penurunan ini memperkuat argumentasi perlunya DKI Jakarta meningkatkan PAD. Peningkatan lain-lain pendapatan daerah difokuskan pada koordinasi pencairan hibah MRT sesuai naskah perjanjian pemberian hibah (NPPH) dan hibah dari Jasa Raharja.

Sedangkan untuk kebijakan belanja daerah, diarahkan antara lain dengan menitik beratkan pada pencapaian target RPJMD 2017-2022, serta pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib pelayanan non dasar, termasuk urusan pilihan. (Baca juga: Prioritaskan Pendidikan-Pembangunan MRT, APBD DKI Tahun 2020 Naik Rp6,9 Triliun)

Selanjutnya, mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lalu, mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan.

Berikutnya, memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan; rmengedepankan belanja yang menunjang pertumbuhan ekonomi, peningkatan penyediaan lapangan kerja dan upaya pengentasan kemiskinan serta mendukung kebijakan nasional.

Belanja daerah pada 2020 juga masih diarahkan untuk bantuan-bantuan dalam bentuk subsidi pangan dalam rangka memberikan pemenuhan kebutuhan pokok murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta subsidi dalam mendukung pelayanan publik. Selain itu, hibah kepada pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para guru SD/SMP/SMA/Madrasah swasta; hibah dalam rangka sertifikasi tanah dan hibah yang menyentuh secara langsung kepada kegiatan penduduk /komunitas.

Dialokasikan juga bantuan sosial untuk menyentuh komunitas sosial tertentu dalam rangka pembangunan modal sosial; bantuan keuangan untuk memberikan insentif/disinsentif kepada pemerintah daerah lainnya, khususnya wilayah Jabodetabekjur dalam rangka kerjasama/komitmen antar pemerintah daerah, serta kepada partai politik.

"Mengalokasikan kegiatan yang dianggarkan melalui skema tahun jamak yang telah menjadi komitmen bersama. Memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada standar pelayanan minimal (SPM)," sebut Anies.

APBD DKI 2020 juga mengalokasikan anggaran dalam rangka kampanye pengurangan polusi dan peningkatan pariwisata melalui penyelenggaraan even internasional Formula E. (Baca juga: Gelar Formula E di Jakarta, Jakpro Butuh Dana Rp767 Miliar)

(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1498 seconds (0.1#10.140)