Tak Bisa Masuk Ruko, Penghuni Lodan Gugat Pengelola di PN Utara
A
A
A
JAKARTA - Penghuni Ruko di kawasan Lodan Center, Ancol, Jakarta Utara melayangkan gugatan kepada PT Perkasa Internusa Mandiri sebagai pengembang dari kawasan ruko itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Gugatan itu dilakukan lantaran penghuni tak bisa diberi akses masuk setelah menunda bayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).
Kuasa Hukum Penggugat, Daniel Hutabarat, mengatakan bahwa klien nya selalu membayar IPL di kawasan Lodan Center rutin tiap bulan. Namun, fasilitas perparkiran tak diberikan secara maksimal oleh pengelola, Sehingga kliennya menunda pembayaran IPL hingga diberikan akses masuk dan parkir tak dipersulit.
"Walaupun IPL belum dibayar, tapi tidak boleh diblokir harus tetap masuk karena apa itu tanah hak milik kita, kita berhak untuk masuk. Apabila itu dicabut akan ada pelanggaran hak asasi manusia karena tidak bisa masuk ke rumah sendiri. Kemudian di komersilkan menjadi perjam dia masuk ke dalam rumahnya sendiri," kata Daniel usai menjalani sidang di PN Jakut, Rabu (27/11/2019).
Daniel mengatakan, pihaknya melakukan gugatan karena merasa PT Perkasa Internusa Mandiri melakukan pengelolaan kawasan tersebut secara ilegal. Hal ini kata dia merujuk Undang Undang no 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Daniel mengaku kliennya merasa di mendapat perlakuan yang berbeda dari pengelola. Sebab, ada beberapa warga lain yang juga penghuni namun telat membayarkan tetap mendapat akses.
"Kronologisnya sudah bermusyawarah dengan supervisor tapi mereka tidak menanggapi malah mereka istilahnya menangtang dalam cara apapun mereka (pengelola) ikut. Itu aja," katanya.
Dia berharap, dari hasil sidang ini pengelola mampu mengembalikan akses masuk dan parkir ke rumahnya. Tak hanya itu, dia juga meminta pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Pengelolaan itu harus diserahkan kepada pemda karena dia sudah tidak ada kewenangan, apabila pengelola developer sudah selesai melakukan pembangunan semua utilitas umum, jalan umum, semua harus diberikan kepada pemda nah itu belum diserahkan," tutupnya.
Adapun agenda hari ini, lanjut Daniel mendengarkan keterangan para saksi terkait perkara tersebut. Ada tiga saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini.
Sidang selanjutnya, lanjut Daniel, pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi dengan agenda menggali keterangan. Saksi yang dibawa penggugat nantinya sebanyak tiga orang, diantaranya saksi ahli dari Badan Perlindungan Konsumen Indonesia.
Adapun sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa Hukum Penggugat, Daniel Hutabarat, mengatakan bahwa klien nya selalu membayar IPL di kawasan Lodan Center rutin tiap bulan. Namun, fasilitas perparkiran tak diberikan secara maksimal oleh pengelola, Sehingga kliennya menunda pembayaran IPL hingga diberikan akses masuk dan parkir tak dipersulit.
"Walaupun IPL belum dibayar, tapi tidak boleh diblokir harus tetap masuk karena apa itu tanah hak milik kita, kita berhak untuk masuk. Apabila itu dicabut akan ada pelanggaran hak asasi manusia karena tidak bisa masuk ke rumah sendiri. Kemudian di komersilkan menjadi perjam dia masuk ke dalam rumahnya sendiri," kata Daniel usai menjalani sidang di PN Jakut, Rabu (27/11/2019).
Daniel mengatakan, pihaknya melakukan gugatan karena merasa PT Perkasa Internusa Mandiri melakukan pengelolaan kawasan tersebut secara ilegal. Hal ini kata dia merujuk Undang Undang no 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Daniel mengaku kliennya merasa di mendapat perlakuan yang berbeda dari pengelola. Sebab, ada beberapa warga lain yang juga penghuni namun telat membayarkan tetap mendapat akses.
"Kronologisnya sudah bermusyawarah dengan supervisor tapi mereka tidak menanggapi malah mereka istilahnya menangtang dalam cara apapun mereka (pengelola) ikut. Itu aja," katanya.
Dia berharap, dari hasil sidang ini pengelola mampu mengembalikan akses masuk dan parkir ke rumahnya. Tak hanya itu, dia juga meminta pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Pengelolaan itu harus diserahkan kepada pemda karena dia sudah tidak ada kewenangan, apabila pengelola developer sudah selesai melakukan pembangunan semua utilitas umum, jalan umum, semua harus diberikan kepada pemda nah itu belum diserahkan," tutupnya.
Adapun agenda hari ini, lanjut Daniel mendengarkan keterangan para saksi terkait perkara tersebut. Ada tiga saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini.
Sidang selanjutnya, lanjut Daniel, pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi dengan agenda menggali keterangan. Saksi yang dibawa penggugat nantinya sebanyak tiga orang, diantaranya saksi ahli dari Badan Perlindungan Konsumen Indonesia.
Adapun sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(mhd)