Kasus Pencurian Uang ATM, DKI Resmi Pecat 12 Anggota Satpol PP
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memberhentikan 12 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga mencuri uang di ATM bank. Pemberhentian tersebut guna mempermudah kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, sejak Rabu 20 November 2019, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau pemecatan kepada 12 petugas satpol PP itu. "ke-12 oknum pegawai dari Satpol PP itu terdiri dari Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," kata Chaidri saat dihubungi pada Kamis (21/11/2019).
Chaidir mengatakan, mereka dipecat untuk memudahkan penyelidikan. Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.
Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemecatan oknum PNS dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan terkait.
Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (Baca Juga: Diduga Bobol Bank, 12 Anggota Satpol PP DKI Terancam Dipecat)
Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65% pendapatan.
"Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan, pemerintah juga tidak memberikan uang pesangon," ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, sejak Rabu 20 November 2019, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau pemecatan kepada 12 petugas satpol PP itu. "ke-12 oknum pegawai dari Satpol PP itu terdiri dari Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," kata Chaidri saat dihubungi pada Kamis (21/11/2019).
Chaidir mengatakan, mereka dipecat untuk memudahkan penyelidikan. Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.
Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemecatan oknum PNS dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan terkait.
Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (Baca Juga: Diduga Bobol Bank, 12 Anggota Satpol PP DKI Terancam Dipecat)
Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65% pendapatan.
"Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan, pemerintah juga tidak memberikan uang pesangon," ungkapnya.
(poe)