Diduga Bobol Bank, 12 Anggota Satpol PP DKI Terancam Dipecat

Selasa, 19 November 2019 - 17:47 WIB
Diduga Bobol Bank, 12 Anggota Satpol PP DKI Terancam Dipecat
Diduga Bobol Bank, 12 Anggota Satpol PP DKI Terancam Dipecat
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menyerahkan kasus dugaan pembobolan uang di Bandk DKI kepada Polda Metro Jaya. Sementara ini, sebanyak 12 anggota Satpol PP DKI yang diduga melakukan pembobolan di non-aktifkan.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, pihaknya tak menggaji 12 anggota yang diduga membobol Bank DKI selama mereka dinonaktifkan. “Kalau sudah di non aktifkan, tandanya tak digaji dong, kan sudah tidak kerja,” kata Arifin, Selasa (19/11/2019). (Baca Juga: Anggota Satpol PP Diduga Bobol Bank, Kasatpol PP: Dia PTT di Jakbar)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan bakal memecat anggotanya bila terbukti bersalah membobol Bank DKI Rp32 miliar. Hal itu merupakan sanksi terberat yang didapat bila melanggar hukum.

Saat ini, kata Arifin, ke 12 orang itu telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Usai pemanggilan mereka, Selasa (19/11/2019) siang. Arifin mengatakan pihaknya meminta agar anggotanya itu bersikap kooperatif dan memenuhi pemanggilan Polisi.

“Makanya di non aktifkan biar mereka fokus ke penyidikan sebagai saksi,” ucapnya. Meski demikian, Arifin menegaskan pihaknya tidak memaafkan bila terbukti bersalah.

Ancaman pemecatan dilakukan bila anggotanya itu terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau sudah jadi tersangka ya dipecat saja," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1502 seconds (0.1#10.140)