BK DPRD DKI Segera Putuskan Sanksi untuk Politikus PSI William Aditya
A
A
A
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta masih belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan untuk politikus muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana. William dipanggil BK DPRD DKI terkait unggahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2020, ke media sosial.
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, BK belum dapat memberikan sanksi kepada William lantaran ada beberapa proses yang harus dilakukan BK DPRD DKI Jakarta setelah memanggil William pada Selasa 12 November lalu.
"Jadi keputusannya belum. Nanti setelah pulang dari kunjungan kerja ke Jawa Timur kami akan rapat. Senin atau Selasa kami rapat baru akan ambil kesimpulan. Setelah itu BK laporan kepada pimpinan, prosedurnya kaya gitu," kata Nawawi saat dihubungi SINDOnews, Senin (18/11/2019).
Menurut Nawawi, agenda pemanggilan pada Selasa lalu yakni mendengarkan kesaksian William atas unggahan KUA PPAS DKI tahun 2020 ke media sosial. (Baca juga: Diperiksa BK DPRD DKI, William Beberkan Kronologi Postingannya)
"Jadi karena kan agenda kemarin hanya mendengarkan kesaksian dari William. Jadi kami memang sudah mengundang William untuk klarifikasi, menjelaskan maksud dan tujuannya mengunggah ke medsos terkait KUA-PPAS," ungkapnya.
Kendati demikian, Nawawi menilai William tidak semestinya melakukan seperti itu. Jika hendak mengkritik, ada tempatnya dan sesuai porsinya. "Inikan baru tahap rancangan KUA-PPAS DKI tahun 2020. Eksekutif dan legislatif merupakan unsur penyelenggara pemerintahan. Karena itu, tidak etis jika saling serang, padahal ini semua masih dalam tahap rancangan," tandasnya.
Sebelumnya, William diadukan seorang warga asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, bernama Sugiyanto karena telah memposting usulan anggaran, seperti lem aibon Rp82,8 miliar dan bolpoin Rp123 miliar, di forum tidak resmi, media sosial. Padahal, usulan tersebut belum dibahas di DPRD sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, BK belum dapat memberikan sanksi kepada William lantaran ada beberapa proses yang harus dilakukan BK DPRD DKI Jakarta setelah memanggil William pada Selasa 12 November lalu.
"Jadi keputusannya belum. Nanti setelah pulang dari kunjungan kerja ke Jawa Timur kami akan rapat. Senin atau Selasa kami rapat baru akan ambil kesimpulan. Setelah itu BK laporan kepada pimpinan, prosedurnya kaya gitu," kata Nawawi saat dihubungi SINDOnews, Senin (18/11/2019).
Menurut Nawawi, agenda pemanggilan pada Selasa lalu yakni mendengarkan kesaksian William atas unggahan KUA PPAS DKI tahun 2020 ke media sosial. (Baca juga: Diperiksa BK DPRD DKI, William Beberkan Kronologi Postingannya)
"Jadi karena kan agenda kemarin hanya mendengarkan kesaksian dari William. Jadi kami memang sudah mengundang William untuk klarifikasi, menjelaskan maksud dan tujuannya mengunggah ke medsos terkait KUA-PPAS," ungkapnya.
Kendati demikian, Nawawi menilai William tidak semestinya melakukan seperti itu. Jika hendak mengkritik, ada tempatnya dan sesuai porsinya. "Inikan baru tahap rancangan KUA-PPAS DKI tahun 2020. Eksekutif dan legislatif merupakan unsur penyelenggara pemerintahan. Karena itu, tidak etis jika saling serang, padahal ini semua masih dalam tahap rancangan," tandasnya.
Sebelumnya, William diadukan seorang warga asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, bernama Sugiyanto karena telah memposting usulan anggaran, seperti lem aibon Rp82,8 miliar dan bolpoin Rp123 miliar, di forum tidak resmi, media sosial. Padahal, usulan tersebut belum dibahas di DPRD sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
(thm)