Bangun Rumah Lapis di Kampung Akuarium, DKI Jangan Sampai Labrak Aturan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diingatkan untuk mengurungkan rencana pembangunan rumah lapis di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebab hal itu bertentangan dengan peraturan daerah (perda)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membangun rumah lapis di Kampung Akuarium, terbentur oleh Peraturan Daerah Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030. Apalagi status lahannya milik Perumda Pasar Jaya.
"Pak Anies harus patuh pada aturan. Apalagi hunian warga saat era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibongkar karena pemerintahan saat itu ingin menjaga nilai sejarah dan budaya di lokasi," kata Gembong saat dihubungi, Kamis (10/10/2019). (Baca juga: Digusur Ahok, Kampung Akuarium Akan Disulap Anies Jadi Destinasi Wisata)
Gembong menilai Anies berupaya mengelabui aturan dalam penataan itu dengan menata kembali permukiman warga dengan dalih tidak menghilangkan wisata budaya yang ada di Kawasan Museum Bahari.
Sebagai Kepala Daerah, kata Gembong, seharusnya Anies menjalankan pemerintahan yang berkesinambungan dengan yang lama. Jangan sampai karena lawan politiknya, justru kepala daerah yang sekarang mengeluarkan kebijakan sebaliknya padahal tidak sesuai dengan aturan.
"Jadi yang namanya pemerintahan itu harus berkesinambungan dalam konteks perencanaan pembangunan kota. Jangan karena dilakukan oleh lawan politiknya, yang dikerjakan semuanya salah," ungkapnya..
Gembong memastikan legislator tidak akan menyetujui rencana Pemprov DKI dalam membangun rumah lapis di Kampung Akuarium. Namun sebaliknya, legislator akan menyetujui apabila DKI berupaya mengembalikan lahan yang telah digusur saat era Ahok pada 2016 lalu untuk dikembalikan sebagai fungsinya.
"Kalau kami sederhana saja, fungsi Kampung Akuarium untuk apa sih?. Jadi kami bekerja itu landasannya adalah aturannya saja," tegasnya. (Baca juga: Kampung Aquarium Akan Jadi Bagian Wisata Inap di Pesisir Utara)
Sementara itu, pengamat perkotaan Universita Trisakti, Nirwono Yoga, meminta Biro Hukum Pemprov DKI dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang lebih dulu memastikan aturan tata ruang tersebut. Jangan sampai janji penataan berdampak pada revisi aturan.
Nirwono mengingatkan, Kampung akuarium merupakan kawasan pendukung kawasan cagar budaya seperti Pasar Ikan dan Kota Tua. Kemudian, satu sisinya juga terdapat area untuk ruang terbuka hijau, mendukung aliran air yang ke laut. Sementara dalam peta tata ruang DKI Jakarta, Kampung Akuarium tercantum sebagai zona milik Pemerintahan Daerah.
Jika mengikuti aturan yang berlaku, lanjut Nirwono, akan sulit melakukan penataan terhadap kampung-kampung yang berdiri di tanah negara. Sebab, jika satu lokasi dilegalkan untuk pemukiman, ini akan menyulitkan Pemprov DKI sendiri dalam penataan lainnya, misalnya untuk program normalisasi sungai. Selain itu, penataan kampung di atas tanah negara pun tidak bisa menjanjikan warga atas hak milik bagi tanah tersebut.
"Apabila memang tanah negara mau dikembangkan, kontrolnya tetap berada di tangan pemerintah. Pemerintah harus tetap hadir memastikan perawatannya karena hal teknis dari bangunan vertikal tidak semudah rumah tapak," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membangun rumah lapis sebanyak 142 unit di Kampung Akuarium pada 2020 mendatang. Disebut rumah lapis karena bentuk huniannya berupa susunan hunian sebanyak empat lantai dengan masing-masing luas 27 meter persegi.
Hingga kini, DKI masih melelang perencanaan desin atau Detail Engineering Design (DED) hunian Kampung Akuarium dengan konsep rumah berlapis. “Dalam perencanaannya pun, kami mendengarkan warga, mendengarkan pakar cagar budaya, sehingga nanti tempat ini benar-benar menjadi semacam kawasan wisata budaya sejarah," tukasnya.
Adapun wisata budaya sejarah di antaranya Masjid Luar Batang, Pelabuhan Sunda Kelapa, Kampung Akuarium, Museum Bahari hingga ke Kawasan Kota Tua.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membangun rumah lapis di Kampung Akuarium, terbentur oleh Peraturan Daerah Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030. Apalagi status lahannya milik Perumda Pasar Jaya.
"Pak Anies harus patuh pada aturan. Apalagi hunian warga saat era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibongkar karena pemerintahan saat itu ingin menjaga nilai sejarah dan budaya di lokasi," kata Gembong saat dihubungi, Kamis (10/10/2019). (Baca juga: Digusur Ahok, Kampung Akuarium Akan Disulap Anies Jadi Destinasi Wisata)
Gembong menilai Anies berupaya mengelabui aturan dalam penataan itu dengan menata kembali permukiman warga dengan dalih tidak menghilangkan wisata budaya yang ada di Kawasan Museum Bahari.
Sebagai Kepala Daerah, kata Gembong, seharusnya Anies menjalankan pemerintahan yang berkesinambungan dengan yang lama. Jangan sampai karena lawan politiknya, justru kepala daerah yang sekarang mengeluarkan kebijakan sebaliknya padahal tidak sesuai dengan aturan.
"Jadi yang namanya pemerintahan itu harus berkesinambungan dalam konteks perencanaan pembangunan kota. Jangan karena dilakukan oleh lawan politiknya, yang dikerjakan semuanya salah," ungkapnya..
Gembong memastikan legislator tidak akan menyetujui rencana Pemprov DKI dalam membangun rumah lapis di Kampung Akuarium. Namun sebaliknya, legislator akan menyetujui apabila DKI berupaya mengembalikan lahan yang telah digusur saat era Ahok pada 2016 lalu untuk dikembalikan sebagai fungsinya.
"Kalau kami sederhana saja, fungsi Kampung Akuarium untuk apa sih?. Jadi kami bekerja itu landasannya adalah aturannya saja," tegasnya. (Baca juga: Kampung Aquarium Akan Jadi Bagian Wisata Inap di Pesisir Utara)
Sementara itu, pengamat perkotaan Universita Trisakti, Nirwono Yoga, meminta Biro Hukum Pemprov DKI dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang lebih dulu memastikan aturan tata ruang tersebut. Jangan sampai janji penataan berdampak pada revisi aturan.
Nirwono mengingatkan, Kampung akuarium merupakan kawasan pendukung kawasan cagar budaya seperti Pasar Ikan dan Kota Tua. Kemudian, satu sisinya juga terdapat area untuk ruang terbuka hijau, mendukung aliran air yang ke laut. Sementara dalam peta tata ruang DKI Jakarta, Kampung Akuarium tercantum sebagai zona milik Pemerintahan Daerah.
Jika mengikuti aturan yang berlaku, lanjut Nirwono, akan sulit melakukan penataan terhadap kampung-kampung yang berdiri di tanah negara. Sebab, jika satu lokasi dilegalkan untuk pemukiman, ini akan menyulitkan Pemprov DKI sendiri dalam penataan lainnya, misalnya untuk program normalisasi sungai. Selain itu, penataan kampung di atas tanah negara pun tidak bisa menjanjikan warga atas hak milik bagi tanah tersebut.
"Apabila memang tanah negara mau dikembangkan, kontrolnya tetap berada di tangan pemerintah. Pemerintah harus tetap hadir memastikan perawatannya karena hal teknis dari bangunan vertikal tidak semudah rumah tapak," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membangun rumah lapis sebanyak 142 unit di Kampung Akuarium pada 2020 mendatang. Disebut rumah lapis karena bentuk huniannya berupa susunan hunian sebanyak empat lantai dengan masing-masing luas 27 meter persegi.
Hingga kini, DKI masih melelang perencanaan desin atau Detail Engineering Design (DED) hunian Kampung Akuarium dengan konsep rumah berlapis. “Dalam perencanaannya pun, kami mendengarkan warga, mendengarkan pakar cagar budaya, sehingga nanti tempat ini benar-benar menjadi semacam kawasan wisata budaya sejarah," tukasnya.
Adapun wisata budaya sejarah di antaranya Masjid Luar Batang, Pelabuhan Sunda Kelapa, Kampung Akuarium, Museum Bahari hingga ke Kawasan Kota Tua.
(thm)