Gasak Sepeda Motor di Warung Kopi, Dua Pencuri Dihakimi Warga

Rabu, 25 September 2019 - 13:57 WIB
Gasak Sepeda Motor di Warung Kopi, Dua Pencuri Dihakimi Warga
Gasak Sepeda Motor di Warung Kopi, Dua Pencuri Dihakimi Warga
A A A
BEKASI - Dua pencuri sepeda motor di Bekasi babak belur dihakimi warga setelah aksinya tepergok pemilik motor. Saat itu mereka berusaha membawa kabur sepeda motor yang terparkir di warung kopi di Kota Bekasi.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kejadian berawal ketika Haris Andika (18) sedang tidur di sebuah warung kopi. Tiba-tiba, dua pelaku datang dan langsung menggasak sepeda motor milik Haris.

Haris baru mengetahui jika kendaraannya digasak pencuri ketika mendengar suara motor."Korban sedang tiduran di warung kopi, motornya dicuri dan korban terbangun melihat kendaraannya sudah dibawa kabur," katanya kepada wartawan, Rabu (25/9/2019). Kemudian korban panik melihat kendaraanya dibawa orang tak dikenal.

Melihat itu, korban lantas berteriak dan mengundang kerumanan massa. Mereka kemudian melakukan pengejaran terhadap dua pelaku.

Sekitar satu kilometer hasil pengejaran, pelaku bernama Aji Sukmo (21) berhasil ditangkap. Sementara pelaku bernama Sohim (21) melarikan diri dengan kendaraan hasil curiannya.

Namun, tidak menunggu waktu lama, pelarian Sohim berhasil terdeteksi. Pelaku Sohim ditangkap di Kampung Rawa Pasung, RT 007 RW 03, Kecamatan Kalibaru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. "Pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Namun petugas langsung mengamankan para tersangka," ungkapnya.

Kepada penyidik, pelaku selama ini beroperasi di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi. Hasil curiannya itu di jual untuk berfoya-foya.

Akibat dari perbuatannya, dua pelaku ranmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. "Kami masih telusuri kawanan ini," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1467 seconds (0.1#10.140)
pixels