Langgar Aturan Jam Operasional, Pemkot Bekasi Tahan 30 Truk Tanah
A
A
A
BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memberhentikan puluhan truk tanah yang sedang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (20/9/2019). Puluhan truk itu diminta untuk kembali ke gudang atau pangkalan truk lantaran melanggar jam operasional yang ditentukan pemerintah setempat.
Hal ini menyusul adanya insiden kecelakaaan di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara, pada Senin, 16 September 2019 lalu. Saat itu, seorang siswa SMP menjadi korban terlindas truk pengangkut tanah hingga mengalami luka cukup parah. Untuk itu, jam operasional truk saat ini dibatasi di Kota Bekasi.
"Kita berhentikan sebanyak 30 truk, mereka melanggar aturan yang sudah kami tetapkan," ungkap Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Dedet Kusmuyadi kepada wartawan Jumat (20/92019).
Menurut dia, jam operasional truk tanah itu seharusnya mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Sehingga, truk tanah itu sudah dipastikan melanggar aturan.
"Sebenarnya ketentuan jam operasional itu sudah lama, sudah ada rambu larangannya juga. Tapi ya mereka bandel, dan semakin masif jadi kita gencarkan lagi penindakan," ujarnya.
Keberadaan truk pengangkut tanah itu pada siang hari, menyebabkan kemacetan parah. Selain itu truk pengangkut tanah ini juga kerap kali menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Mereka yang melanggar jam operasi kita tindak, dengan cara disuruh putar balik atau ditahan sampai jam operasional. Kita tidak bisa menilang karena bukan kewenangan kita. Nanti kita akan koordinasi dengan kepolisian," tegasnya.
Deded mengaku telah menerima banyak laporan masyarakat perihal truk tanah yang kerap lalu lalang di jalan arteti terutama di Jalan Raya Perjuangan. Jalan tersebut merupakan akses yang menghubungkan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi wilayah Kecamatan Babelan-Tarumajaya-Muara Gembong.
Di sana terdapat banyak pengerjaaan proyek bangunan sehungga lalu lalang truk tanah tak teratur dan mengganggu pengguna jalan. Sejatinya, kata dia, rambu-rambu larang sudah terpampang di depan Pasar teluk Buyung dan depan Stasiun Bekasi, Kota Bekasi. Ke depan, pihaknya akan menindak truk tanah di Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani Bekasi.
Hal ini menyusul adanya insiden kecelakaaan di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara, pada Senin, 16 September 2019 lalu. Saat itu, seorang siswa SMP menjadi korban terlindas truk pengangkut tanah hingga mengalami luka cukup parah. Untuk itu, jam operasional truk saat ini dibatasi di Kota Bekasi.
"Kita berhentikan sebanyak 30 truk, mereka melanggar aturan yang sudah kami tetapkan," ungkap Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Dedet Kusmuyadi kepada wartawan Jumat (20/92019).
Menurut dia, jam operasional truk tanah itu seharusnya mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Sehingga, truk tanah itu sudah dipastikan melanggar aturan.
"Sebenarnya ketentuan jam operasional itu sudah lama, sudah ada rambu larangannya juga. Tapi ya mereka bandel, dan semakin masif jadi kita gencarkan lagi penindakan," ujarnya.
Keberadaan truk pengangkut tanah itu pada siang hari, menyebabkan kemacetan parah. Selain itu truk pengangkut tanah ini juga kerap kali menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Mereka yang melanggar jam operasi kita tindak, dengan cara disuruh putar balik atau ditahan sampai jam operasional. Kita tidak bisa menilang karena bukan kewenangan kita. Nanti kita akan koordinasi dengan kepolisian," tegasnya.
Deded mengaku telah menerima banyak laporan masyarakat perihal truk tanah yang kerap lalu lalang di jalan arteti terutama di Jalan Raya Perjuangan. Jalan tersebut merupakan akses yang menghubungkan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi wilayah Kecamatan Babelan-Tarumajaya-Muara Gembong.
Di sana terdapat banyak pengerjaaan proyek bangunan sehungga lalu lalang truk tanah tak teratur dan mengganggu pengguna jalan. Sejatinya, kata dia, rambu-rambu larang sudah terpampang di depan Pasar teluk Buyung dan depan Stasiun Bekasi, Kota Bekasi. Ke depan, pihaknya akan menindak truk tanah di Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani Bekasi.
(whb)