Patwal Dishub Ditilang Kawal Mobil Mewah, Pemkot Bekasi Siapkan Sanksi
loading...
A
A
A
BEKASI - Buntut penilangan mobil patwal anggota Dishub Kota Bekasi oleh Satlantas Polres Bogor, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bereaksi keras dan meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi kasus pelanggaran lalu lintas itu.
”Pak Wali Kota dan saya memerintahkan Inspektorat untuk melihat seberapa jauh pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bapak kepala dinasnya,” kata Tri, Sabtu (1/1/2022).
Terkait pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan, kata dia, prosesnya akan berjalan secara bertahap mengingat begitu banyak kesalahan yang telah dilanggar disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
”Tentunya kita lakukan secara berjenjang dan akan dilihat pelanggarannya tingkat berat, sedang, ringan, ada urutannya,”ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Tri mengakui pihaknya akan segera melakukanevaluasi kepada anggota yang diduga terlibat dalam pengawalan masyarakat sipil tersebut.
”Yang jelas, penggunaan mobil kendaraan dinas mestinya harus dilakukan dengan ketentuan. Jadi artinya ada hal-hal yang memang protap dilakukan pengawalan oleh Dishub, nanti akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil patwal Dishub Kota Bekasi ditilang petugas Polres Bogor di Puncak, Kabupaten Bogor, karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada Jumat (31/12/2021).
Mobil dinas itu diketahui sedang mengawal dua mobil mewah dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore. Disebutkan bahwa mereka melaju berlawanan arah.
Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirene. Peristiwa tersebut langsung viral dan mendapat hujatan warganet.
”Pak Wali Kota dan saya memerintahkan Inspektorat untuk melihat seberapa jauh pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bapak kepala dinasnya,” kata Tri, Sabtu (1/1/2022).
Terkait pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan, kata dia, prosesnya akan berjalan secara bertahap mengingat begitu banyak kesalahan yang telah dilanggar disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
”Tentunya kita lakukan secara berjenjang dan akan dilihat pelanggarannya tingkat berat, sedang, ringan, ada urutannya,”ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Tri mengakui pihaknya akan segera melakukanevaluasi kepada anggota yang diduga terlibat dalam pengawalan masyarakat sipil tersebut.
”Yang jelas, penggunaan mobil kendaraan dinas mestinya harus dilakukan dengan ketentuan. Jadi artinya ada hal-hal yang memang protap dilakukan pengawalan oleh Dishub, nanti akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil patwal Dishub Kota Bekasi ditilang petugas Polres Bogor di Puncak, Kabupaten Bogor, karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada Jumat (31/12/2021).
Mobil dinas itu diketahui sedang mengawal dua mobil mewah dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore. Disebutkan bahwa mereka melaju berlawanan arah.
Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirene. Peristiwa tersebut langsung viral dan mendapat hujatan warganet.
(ams)