Sepanjang Mei, 868 Pengendara di Bekasi Kena Tilang Manual
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Bekasi Kota mencatat sebanyak 868 pengendara terkena tilang manual selama Mei 2023. Mayoritas pengendara yang terkena sanksi tilang ialah pemotor.
Kasat Lantas Polres Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, tindakan tilang mayoritas dilakukan terhadap pengendara motor. Masih banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas
“Pelanggaran mayoritas tidak pakai helm, bonceng tiga, pengemudi di bawah umur. Kemudian knalpot bising, lawan arus dan melawan arus putar balik juga masih ditemukan,” kata Agung kepada wartawan Jumat (9/6/2023).
Agung memastikan memastikan anggotanya telah diberikan surat tugas untuk melakukan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Jumlah tilang bulan Mei tercatat 868 berkas,” ujar Agung.
Menurut Agung, tindakan tilang dilakukan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara. Hal itu demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya.
Kasat Lantas Polres Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, tindakan tilang mayoritas dilakukan terhadap pengendara motor. Masih banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas
“Pelanggaran mayoritas tidak pakai helm, bonceng tiga, pengemudi di bawah umur. Kemudian knalpot bising, lawan arus dan melawan arus putar balik juga masih ditemukan,” kata Agung kepada wartawan Jumat (9/6/2023).
Agung memastikan memastikan anggotanya telah diberikan surat tugas untuk melakukan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Jumlah tilang bulan Mei tercatat 868 berkas,” ujar Agung.
Menurut Agung, tindakan tilang dilakukan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara. Hal itu demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya.
(hab)