Jelang Iduladha, Lalu Lintas Hewan Kurban Masuk Bekasi Diperketat
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi memperketat lalu lintas hewan ternak yang masuk dari luar daerah menjelang Hari Raya Iduladha . Hal tersebut dilakukan untuk antisipasi hewan kurban berpenyakit yang masuk ke wilayah Kota Bekasi.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi Ester mengatakan, hewan ternak yang masuk ke Bekasi menjelang Iduladha tahun ini minimal pernah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) satu kali.
Menurut dia, pengetatan hewan kurban ini sebagai upaya dari pencegahan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) pada sapi maupun penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada kambing ataupun domba.
Baca juga: Tangsel Waspadai Hewan Kurban Terpapar Virus Lato-Lato
”Hewan kurban yang masuk Bekasi wajib menggunakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), kami kerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk kebijakan hewan yang mau masuk Bekasi harus sehat dan punya SKKH,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan mengizinkan bagi hewan ternak luar wilayah masuk Bekasi, asalkan yang akan masuk, minimal sudah mempunyai syarat wajib vaksin hewan dosis pertama terlebih dahulu.
Langkah itu perlu dilakukan karena pada Iduladha tahun ini, hewan kurban sapi dan domba yang diperdagangkan diprediksi akan naik sekitar 10 persen dari tahun lalu. Saat ini, pihaknya sangat intensif memeriksa hewan kurban.
DKPPP bekerja sama dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) maupun Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk memeriksa hewan kurban. “Secara syariah, hewan kurban ini harus dipotong benar-benar halal,” kata Ester.
DKPPP memeriksa kesehatan hewan supaya hewan-hewan yang nantinya akan dikurbankan layak dikonsumsi. ”Karena hewan yang harus kita kurbankan itu harus aman, sehat, utuh, dan halal. Itu yang harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi Ester mengatakan, hewan ternak yang masuk ke Bekasi menjelang Iduladha tahun ini minimal pernah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) satu kali.
Menurut dia, pengetatan hewan kurban ini sebagai upaya dari pencegahan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) pada sapi maupun penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada kambing ataupun domba.
Baca juga: Tangsel Waspadai Hewan Kurban Terpapar Virus Lato-Lato
”Hewan kurban yang masuk Bekasi wajib menggunakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), kami kerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk kebijakan hewan yang mau masuk Bekasi harus sehat dan punya SKKH,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan mengizinkan bagi hewan ternak luar wilayah masuk Bekasi, asalkan yang akan masuk, minimal sudah mempunyai syarat wajib vaksin hewan dosis pertama terlebih dahulu.
Langkah itu perlu dilakukan karena pada Iduladha tahun ini, hewan kurban sapi dan domba yang diperdagangkan diprediksi akan naik sekitar 10 persen dari tahun lalu. Saat ini, pihaknya sangat intensif memeriksa hewan kurban.
DKPPP bekerja sama dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) maupun Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk memeriksa hewan kurban. “Secara syariah, hewan kurban ini harus dipotong benar-benar halal,” kata Ester.
DKPPP memeriksa kesehatan hewan supaya hewan-hewan yang nantinya akan dikurbankan layak dikonsumsi. ”Karena hewan yang harus kita kurbankan itu harus aman, sehat, utuh, dan halal. Itu yang harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.
(ams)