Baru Diperkenalkan, Mobil Kancil Tak Boleh Beroperasi di Jalan Protokol
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi bersama dengan Pemprov Jawa Barat memperkenalkan mobil kancil sebagai moda transportasi yang akan merambah wilayah perumahan warga. Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi sendiri memastikan mobil kancil tidak akan masuk ke jalan protokol.
Kepala Dishub Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan, pihaknya berencana mengoperasikan mobil kancil di seluruh wilayah perumahan sebagai angkutan ramah lingkungan. Namun, angkutan umum ini hanya akan melayani di kawasan permukiman warga saja dan tidak diperbolehkan masuk jalan protokol.
"Hanya diperbolehkan beroperasi dipermukiman warga saja," katanya saat perkenalan mobil kancil di kantor Pemkab Bekasi, Kamis (19/9/2019).
Menurut dia, mobil kancil belum dapat beroperasi. Sebab, saat ini sifatnya baru sampai perkenalan. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan kajian untuk trayeknya yang akan digunakan nanti untuk melayani warga di 23 Kecamatan."Belum bisa beroperasi, hanya perkenalan saja, perkenalannya prosesnya masih harus kami bahas," ucapnya. (Baca Juga: Besok Pemkab Bekasi Akan Perkenalkan Mobil Kancil untuk Angkutan Umum)
Mobil kancil itu memiliki empat roda dengan lebar 130 centimeter dan panjang 270 centimeter. Adapun kapasitas mobil itu berjumlah empat orang dengan satu orang sopir.
Untuk spesifikasi mobil kancil Koanda merk Bajaj Qute itu tak muluk-muluk hanya menggunakan mesin 220 cc. Untuk bobot mobil kancil ini yakni 450 kilogram. Sementara transmisinya menggunakan sequential 5 percepatan seperti halnya motor bebek.
Pengendara hanya perlu memindahkan gigi dengan mendorong tuas ke depan tanpa harus menginjak kopling. Mesinnya sendiri memiliki teknologi Closed loop injection dengan tiga buah busi dalam satu silinder.
Kepala Dishub Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan, pihaknya berencana mengoperasikan mobil kancil di seluruh wilayah perumahan sebagai angkutan ramah lingkungan. Namun, angkutan umum ini hanya akan melayani di kawasan permukiman warga saja dan tidak diperbolehkan masuk jalan protokol.
"Hanya diperbolehkan beroperasi dipermukiman warga saja," katanya saat perkenalan mobil kancil di kantor Pemkab Bekasi, Kamis (19/9/2019).
Menurut dia, mobil kancil belum dapat beroperasi. Sebab, saat ini sifatnya baru sampai perkenalan. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan kajian untuk trayeknya yang akan digunakan nanti untuk melayani warga di 23 Kecamatan."Belum bisa beroperasi, hanya perkenalan saja, perkenalannya prosesnya masih harus kami bahas," ucapnya. (Baca Juga: Besok Pemkab Bekasi Akan Perkenalkan Mobil Kancil untuk Angkutan Umum)
Mobil kancil itu memiliki empat roda dengan lebar 130 centimeter dan panjang 270 centimeter. Adapun kapasitas mobil itu berjumlah empat orang dengan satu orang sopir.
Untuk spesifikasi mobil kancil Koanda merk Bajaj Qute itu tak muluk-muluk hanya menggunakan mesin 220 cc. Untuk bobot mobil kancil ini yakni 450 kilogram. Sementara transmisinya menggunakan sequential 5 percepatan seperti halnya motor bebek.
Pengendara hanya perlu memindahkan gigi dengan mendorong tuas ke depan tanpa harus menginjak kopling. Mesinnya sendiri memiliki teknologi Closed loop injection dengan tiga buah busi dalam satu silinder.
(ysw)