Sudin Kesehatan Jakut Beberkan Fakta Nenek Gendong Jenazah Bayi Prematur
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara telah memeriksa sejumlah saksi terkait viralnya video aparat kepolisian mengantar seorang nenek yang menggendong jenazah bayi usia enam bulan (prematur) dari Puskesmas Kecamatan Cilincing menuju rumah duka. Hasil pemeriksaan, hal tersebut sesuai dengan keinginan sang nenek Dian Islamiyati (36) yang diketahui adalah ibu pasien berinisial SA (16).
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati mengatakan, kejadian itu bermula saat pasien berinisial SA (16) memeriksa kandungan pertama kalinya di Puskesmas Kelurahan Rorotan, Senin, 16 September 2019 lalu. Meski hasil pemeriksaan kandungan normal, namun lantaran kondisi kesehatan pasien kurus dan anemia maka dirujuklah pasien untuk memeriksa kondisi kesehatan ke laboraturium Puskesmas Kecamatan Cilincing.
Keesokan harinya atau Selasa, 17 September 2019 kemarin pasien, ibunya dan adiknya datang ke Puskesmas Kecamatan Cilincing. Usai memeriksa kondisi kesehatan di laboraturium puskesmas, pasien beranjak ke toilet.
Namun tiba-tiba pasien mengeluh sakit perut hingga akhirnya mendapatkan pertolongan dengan menggunakan kursi roda dan dibawa ke ruang persalinan.
Saat hendak ditangani bidan, pasien ternyata sudah melahirkan di ruang persalinan.
Namun sayangnya, bayi yang dilahirkannya sudah tidak bernyawa diduga karena masih berusia enam bulan (prematur)."Saat diketahui bayi sudah meninggal dunia, bidan melakukan observasi di ruang transit jenazah. Sekaligus membersihkan jenazah dari sisa persalinannya," kata Yudi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019).
Usai observasi, lanjut Yudi, Dian Islamiyati memaksa petugas untuk segera menyerahkan jenazah tanpa memberitahu kendaraan apa yang digunakan untuk mengantarkan jenazah bayi tersebut. Saat itu petugas pun sudah memberikan surat keterangan kematian kepada ibu pasien yang hendak membawa jenazah bayi tersebut.
Bahkan, Dian Islamiyati pun meminta SA untuk segera bisa pulang saat itu juga. Namun petugas menolak lantaran SA harus menjalani perawatan minimal selama tiga hari."Akhirnya hanya jenazah bayi yang dibawa ibu pasien pulang. Sedangkan pasien SA sampai hari ini masih dalam perawatan di puskesmas," ujarnya.
Dalam perbincangan petugas dan Dian Islamiyati saat itu, diungkapkannya ada kekhawatiran terhadap biaya persalinan lantaran SA belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-E) dan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Padahal saat itu pula petugas sudah menegaskan kepada Dian Islamiyati bahwa seluruh biaya persalinan SA gratis.
"Jikalau ibu pasien memberitahu kendaraan yang digunakan mengantar jenazah bayi itu adalah motor pasti petugas melarangnya dan mengantarkannya, baik menggunakan ambulance jenazah dari Dinas Pemakaman atau pun ambulance puskesmas (meski itu menyalahi aturan). Tapi ibu itu langsung pergi meninggalkan puskesmas," ucapnya
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati mengatakan, kejadian itu bermula saat pasien berinisial SA (16) memeriksa kandungan pertama kalinya di Puskesmas Kelurahan Rorotan, Senin, 16 September 2019 lalu. Meski hasil pemeriksaan kandungan normal, namun lantaran kondisi kesehatan pasien kurus dan anemia maka dirujuklah pasien untuk memeriksa kondisi kesehatan ke laboraturium Puskesmas Kecamatan Cilincing.
Keesokan harinya atau Selasa, 17 September 2019 kemarin pasien, ibunya dan adiknya datang ke Puskesmas Kecamatan Cilincing. Usai memeriksa kondisi kesehatan di laboraturium puskesmas, pasien beranjak ke toilet.
Namun tiba-tiba pasien mengeluh sakit perut hingga akhirnya mendapatkan pertolongan dengan menggunakan kursi roda dan dibawa ke ruang persalinan.
Saat hendak ditangani bidan, pasien ternyata sudah melahirkan di ruang persalinan.
Namun sayangnya, bayi yang dilahirkannya sudah tidak bernyawa diduga karena masih berusia enam bulan (prematur)."Saat diketahui bayi sudah meninggal dunia, bidan melakukan observasi di ruang transit jenazah. Sekaligus membersihkan jenazah dari sisa persalinannya," kata Yudi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019).
Usai observasi, lanjut Yudi, Dian Islamiyati memaksa petugas untuk segera menyerahkan jenazah tanpa memberitahu kendaraan apa yang digunakan untuk mengantarkan jenazah bayi tersebut. Saat itu petugas pun sudah memberikan surat keterangan kematian kepada ibu pasien yang hendak membawa jenazah bayi tersebut.
Bahkan, Dian Islamiyati pun meminta SA untuk segera bisa pulang saat itu juga. Namun petugas menolak lantaran SA harus menjalani perawatan minimal selama tiga hari."Akhirnya hanya jenazah bayi yang dibawa ibu pasien pulang. Sedangkan pasien SA sampai hari ini masih dalam perawatan di puskesmas," ujarnya.
Dalam perbincangan petugas dan Dian Islamiyati saat itu, diungkapkannya ada kekhawatiran terhadap biaya persalinan lantaran SA belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-E) dan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Padahal saat itu pula petugas sudah menegaskan kepada Dian Islamiyati bahwa seluruh biaya persalinan SA gratis.
"Jikalau ibu pasien memberitahu kendaraan yang digunakan mengantar jenazah bayi itu adalah motor pasti petugas melarangnya dan mengantarkannya, baik menggunakan ambulance jenazah dari Dinas Pemakaman atau pun ambulance puskesmas (meski itu menyalahi aturan). Tapi ibu itu langsung pergi meninggalkan puskesmas," ucapnya
(whb)