Perluasan Ganjil Genap Diterapkan Senin, Anies: Tidak Ada Pergub Baru

Minggu, 08 September 2019 - 06:29 WIB
Perluasan Ganjil Genap...
Perluasan Ganjil Genap Diterapkan Senin, Anies: Tidak Ada Pergub Baru
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa penerapan perluasan ganjil genap pada Senin 9 September 2019 besok hanya memerlukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 156/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Itu artinya Anies dipastikan tidak menerbitkan pergub baru terkait perluasan aturan ganjil genap tersebut.

Menurut Anies, penerapan perluasan ganjil genap hanya membutuhkan penambahan pasal. Namun dia belum bersedia merinci pasti pasal apa saja yang ditambah di Pergub Nomor 156/2018 itu.

"Tinggal (diumumkan) Senin, tepatnya revisi pergub. Dilakukan penambahan jalannya. Lalu ada beberapa ketentuan yang dilakukan penyesuaian di sana," ujar Anies di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019.

Anies menggaris bawahi, aturan ganjil genap diambil sebagai langkah Pemprov DKI dalam mendukung penggunaan transportasi massal. "Kami mendorong peningkatan kendaraan umum. Begitu juga dengan Transjakarta, dikembangkan dengan Jak Linko juga," katanya.

Dengan kebijakan ini, Anies yakin bahwa warga Jakarta mampu beralih menggunakan angkutan umum dan ke depannya menjadi terbiasa. Sehingga diharapkan merubah prilaku masyarakat Jakarta untuk gemar menggunakan angkutan umum dalam bepergian kemanapun.

"Sehingga nantinya di kota ini penduduknya lebih banyak menggunakan angkutan umum," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5151 seconds (0.1#10.140)