Pemkab Bogor Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Cisarua
A
A
A
BOGOR - Sebanyak 53 bangunan liar yang terdiri dari 22 rumah tinggal dan 31 penginapan di Kampung Naringgul, Desa Tugu Selatan dan Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor. Pembongkaran ini diwarnai teriakan dan tangisan histeris para penghuninya yang tak rela tempat tinggal mereka dibongkar paksa hanya karena hendak dijadikan rest area (tempat relokasi pedagang kaki lima).
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, puluhan rumah tinggal tersebut memang sudah menjadi target penertiban sejak lama, bahkan sudah ditandai menggunakan cat semprot.
"Kita sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan sejak jauh-jauh hari.
Jika warga masih keras dan melakukan demo, maka kita tak segan untuk terus melakukan pembongkaran dan penindakan," kata Ruslan pada Kamis (29/8/2019).
Sebanyak 150 anggota Satpol PP Kabupaten Bogor, 100 personel Polres Bogor dan 30 TNI serta dua unit alat berat diterjunkan untuk membongkar 53 bangunan di dua desa itu. "Iya ada rumah tinggal dan sebagian penginapan mereka mendirikan bangunan diatas lahan milik negara dalam hal ini PTPN VIII," ujarnya.
Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menuturkan, seluruh bangunan di Kampung Naringgul sudah disegel beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, petugas Penegak Perda akan membongkar rumah dan tempat usaha mereka yang berdiri di atas lahan perkebunan teh.
"Kalau penegakan perda itu sudah pasti ada reaksi. Intinya kita menaati aturan saja," ungkap Agus. Menurutnya, Satpol PP sudah memberikan waktu cukup lama agar warga mengurus administrasi seperti IMB dan izin usaha.
Bahkan, surat peringatan pertama sudah diterbitkan sejak empat tahun silam. Karenanya, saat ini sudah tidak ada lagi toleransi."Kami sudah layangkan SP 1 sejak tahun 2016, tapi sampai sekarang belum ada satu pun warga yang pengurusan perizinan," katanya.
Koordinator Warga Kampung Naringgul, Nuryadi mengatakan, warga sedang mengurus IMB serta izin usaha homestay. Pengurusan dokumen itu dibuat agar bisa menempati lahan secara legal.
Menurut dia, dikala geliat perekonomian warga sedang tumbuh, kabar tak menyenangkan pun datang silih berganti. Petugas Satpol PP melayangkan surat pemberitahuan kemudian disusul dengan penerbitan surat peringatan (SP) 1, 2, 3 hingga penyegelan.
"Alasannya karena tidak punya IMB. Kami sudah minta waktu untuk mengurus IMB serta izin usaha homestay," terangnya. Dengan pembongkaran ini, lanjut Nuryadi, tidak hanya rumah, tempat usaha warga juga akan hilang.
"Kalau pun nanti kami dapat tempat jualan, tapi mau tinggal dimana. Intinya rumah," ucapnya
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, puluhan rumah tinggal tersebut memang sudah menjadi target penertiban sejak lama, bahkan sudah ditandai menggunakan cat semprot.
"Kita sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan sejak jauh-jauh hari.
Jika warga masih keras dan melakukan demo, maka kita tak segan untuk terus melakukan pembongkaran dan penindakan," kata Ruslan pada Kamis (29/8/2019).
Sebanyak 150 anggota Satpol PP Kabupaten Bogor, 100 personel Polres Bogor dan 30 TNI serta dua unit alat berat diterjunkan untuk membongkar 53 bangunan di dua desa itu. "Iya ada rumah tinggal dan sebagian penginapan mereka mendirikan bangunan diatas lahan milik negara dalam hal ini PTPN VIII," ujarnya.
Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menuturkan, seluruh bangunan di Kampung Naringgul sudah disegel beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, petugas Penegak Perda akan membongkar rumah dan tempat usaha mereka yang berdiri di atas lahan perkebunan teh.
"Kalau penegakan perda itu sudah pasti ada reaksi. Intinya kita menaati aturan saja," ungkap Agus. Menurutnya, Satpol PP sudah memberikan waktu cukup lama agar warga mengurus administrasi seperti IMB dan izin usaha.
Bahkan, surat peringatan pertama sudah diterbitkan sejak empat tahun silam. Karenanya, saat ini sudah tidak ada lagi toleransi."Kami sudah layangkan SP 1 sejak tahun 2016, tapi sampai sekarang belum ada satu pun warga yang pengurusan perizinan," katanya.
Koordinator Warga Kampung Naringgul, Nuryadi mengatakan, warga sedang mengurus IMB serta izin usaha homestay. Pengurusan dokumen itu dibuat agar bisa menempati lahan secara legal.
Menurut dia, dikala geliat perekonomian warga sedang tumbuh, kabar tak menyenangkan pun datang silih berganti. Petugas Satpol PP melayangkan surat pemberitahuan kemudian disusul dengan penerbitan surat peringatan (SP) 1, 2, 3 hingga penyegelan.
"Alasannya karena tidak punya IMB. Kami sudah minta waktu untuk mengurus IMB serta izin usaha homestay," terangnya. Dengan pembongkaran ini, lanjut Nuryadi, tidak hanya rumah, tempat usaha warga juga akan hilang.
"Kalau pun nanti kami dapat tempat jualan, tapi mau tinggal dimana. Intinya rumah," ucapnya
(whb)