Belum Ada Ganti Rugi, Warga Sesalkan Penggusuran Rumah untuk Lahan Tol Cimanggis-Cibitung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Warga di kawasan Grand Residence City menyesalkan eksekusi lahan seluas 6.000 meter persegi di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang, pada awal Agustus 2023 lalu. Eksekusi lahan dilakukan guna melanjutkan pembangunan ruas jalan Tol Cimanggis–Cibitung .
Penyesalan warga dikarenakan beberapa rumah milik mereka terkena gusur tanpa kejelasan besaran ganti rugi yang ditawarkan PT Cimanggis Cibitung Tollways, selaku penerima kuasa pembebasan lahan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Warga mengaku terkejut karena rencana penggusuran diinformasikan dadakan. Mereka menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Cikarang, tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Jangankan sepakat soal besaran ganti rugi, tawar-menawar saja belum terjadi. Lah, ini tiba-tiba langsung eksekusi,” kata salah seorang pemilik lahan di Kelurahan Cijengkol, Bekasi, Rabu (9/8/2023).
Kepala Desa Cijengkol Akhmad Saefullah mengakui masih terdapat sejumlah warga termasuk PT Agung Graha Persada Utama yang mengadukan keluhan terkait pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.
Menurutnya, secara prinsip mereka mendukung pembangunan jalan bebas hambatan sebagai Proyek Strategis Nasional. “Sebagian warga hanya ingin kejelasan perihal besaran harga ganti rugi dan pergesaran titik koordinat lahan yang dibebaskan,” katanya.
Kuasa Hukum PT Agung Graha Persada Utama, Roy Michael menegaskan, secara prinsip kliennya mendukung penuh program pembangunan infrastruktur jalan oleh Pemerintah, yaitu ruas Tol Cimanggis-Cibitung, yang melintasi kawasan perumahan Grand Residence city..
Namun Roy menilai, penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tentang eksekusi lahan milik kliennya adalah cacat hukum. Alasannya, pertama, dalam penetapan PN Cikarang Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr dan Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr, menyebutkan Grand Residence sebagai pemilik lahan.
Padahal, Grand Residence merupakan brand kawasan perumahan, bukan pemilik sah atas lahan tersebut yang merupakan milik PT Agung Graha Persada Utama.
Kedua, terjadi pergesaran titik koordinat pembebasan lahan dan penambahan ratusan meter dari total luas area yang disepakati sebelumnya.
Ketiga, belum ada kesepakatan nilai ganti rugi antara pemilik dengan PT Cimanggis Cibitung Tollways selaku kuasa pembebasan lahan yang ditunjuk oleh pemerintah melalui PT Waskita Karya, main contractor pembangunan jalan Tol Cimanggis–Cibitung.
“Atas hal-hal tersebut, kami telah mengajukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum yang saat ini prosesnya adalah Kasasi di Mahkamah Agung dan perlawanan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Cikarang yang prosesnya masih berlangsung” ujar Roy.
Penyesalan warga dikarenakan beberapa rumah milik mereka terkena gusur tanpa kejelasan besaran ganti rugi yang ditawarkan PT Cimanggis Cibitung Tollways, selaku penerima kuasa pembebasan lahan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Warga mengaku terkejut karena rencana penggusuran diinformasikan dadakan. Mereka menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Cikarang, tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Jangankan sepakat soal besaran ganti rugi, tawar-menawar saja belum terjadi. Lah, ini tiba-tiba langsung eksekusi,” kata salah seorang pemilik lahan di Kelurahan Cijengkol, Bekasi, Rabu (9/8/2023).
Kepala Desa Cijengkol Akhmad Saefullah mengakui masih terdapat sejumlah warga termasuk PT Agung Graha Persada Utama yang mengadukan keluhan terkait pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.
Menurutnya, secara prinsip mereka mendukung pembangunan jalan bebas hambatan sebagai Proyek Strategis Nasional. “Sebagian warga hanya ingin kejelasan perihal besaran harga ganti rugi dan pergesaran titik koordinat lahan yang dibebaskan,” katanya.
Kuasa Hukum PT Agung Graha Persada Utama, Roy Michael menegaskan, secara prinsip kliennya mendukung penuh program pembangunan infrastruktur jalan oleh Pemerintah, yaitu ruas Tol Cimanggis-Cibitung, yang melintasi kawasan perumahan Grand Residence city..
Namun Roy menilai, penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tentang eksekusi lahan milik kliennya adalah cacat hukum. Alasannya, pertama, dalam penetapan PN Cikarang Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr dan Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr, menyebutkan Grand Residence sebagai pemilik lahan.
Padahal, Grand Residence merupakan brand kawasan perumahan, bukan pemilik sah atas lahan tersebut yang merupakan milik PT Agung Graha Persada Utama.
Kedua, terjadi pergesaran titik koordinat pembebasan lahan dan penambahan ratusan meter dari total luas area yang disepakati sebelumnya.
Ketiga, belum ada kesepakatan nilai ganti rugi antara pemilik dengan PT Cimanggis Cibitung Tollways selaku kuasa pembebasan lahan yang ditunjuk oleh pemerintah melalui PT Waskita Karya, main contractor pembangunan jalan Tol Cimanggis–Cibitung.
“Atas hal-hal tersebut, kami telah mengajukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum yang saat ini prosesnya adalah Kasasi di Mahkamah Agung dan perlawanan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Cikarang yang prosesnya masih berlangsung” ujar Roy.
(hab)