Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Siap Terima Sanksi
A
A
A
TANGERANG - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Liza Puspadewi siap bertanggung jawab atas kurangnya empati petugas Puskesmas di Cikokol, karena mereka menjalankan tugas.
"Mengenai sanksi, saya sebagai kepala dinas, lalu Kepala Puskesmas Cikokol, pada prinsipnya, sebagai ASN, kami siap dengan segala konsekuensi atas segala tindakan yang kami kerjakan," kata Liza kepada wartawan Senin (26/8/2019).
Liza menuturkan, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun sudah menginstruksikan agar SOP mengenai kegawatdaruratan ambulans SMART 119 dapat revisi segera mungkin. "Kami sudah merevisinya, berlaku mulai hari ini, 26 Agustus. Hari ini, kami akan mensosialisasikan ke semua puskesmas di Kota Tangerang. Totalnya 36 puskesmas, sebanyak 25 di antaranya beroperasi 24 jam," tuturnya.
Dilanjutkan Liza, peristiwa ini jadi pukulan telak bagi Dinkes Tangerang, terutama di dalam melayani masyarakat secara profesional, tidak hanya bersandar kepada SOP, tetapi juga empati kepada korban.( Baca: Kronologis Bocah Korban Tenggelam Ditolak Pakai Ambulans yang Bikin Ngenas )
"Empati ini memang lebih kepada perasaan. Itu lebih pada pengalaman, usia, dan bagaimana kami bisa memberikan pembelajaran kepada tenaga kesehatan di Dinkes Kota Tangerang kedepan," paparnya.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Sudarto menambahkan, setelah direvisi, maka ambulans menjadi sangat mungkin untuk mengangkut jenazah."Jadi kita menambahkan klausul untuk revisinya itu. Semuanya ada di poin 9. Jadi, bila saat ambulans 119 tiba di lokasi dan pasien sudah meninggal, maka SOP-nya jadi SOP untuk pasien meninggal," ungkapnya.
Dengan revisi itu, maka diharapkan tidak ada lagi penolakan Puskesmas mengantar jenazah korban kecelakaan dengan menggunakan mobil ambulans.
"Mengenai sanksi, saya sebagai kepala dinas, lalu Kepala Puskesmas Cikokol, pada prinsipnya, sebagai ASN, kami siap dengan segala konsekuensi atas segala tindakan yang kami kerjakan," kata Liza kepada wartawan Senin (26/8/2019).
Liza menuturkan, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun sudah menginstruksikan agar SOP mengenai kegawatdaruratan ambulans SMART 119 dapat revisi segera mungkin. "Kami sudah merevisinya, berlaku mulai hari ini, 26 Agustus. Hari ini, kami akan mensosialisasikan ke semua puskesmas di Kota Tangerang. Totalnya 36 puskesmas, sebanyak 25 di antaranya beroperasi 24 jam," tuturnya.
Dilanjutkan Liza, peristiwa ini jadi pukulan telak bagi Dinkes Tangerang, terutama di dalam melayani masyarakat secara profesional, tidak hanya bersandar kepada SOP, tetapi juga empati kepada korban.( Baca: Kronologis Bocah Korban Tenggelam Ditolak Pakai Ambulans yang Bikin Ngenas )
"Empati ini memang lebih kepada perasaan. Itu lebih pada pengalaman, usia, dan bagaimana kami bisa memberikan pembelajaran kepada tenaga kesehatan di Dinkes Kota Tangerang kedepan," paparnya.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Sudarto menambahkan, setelah direvisi, maka ambulans menjadi sangat mungkin untuk mengangkut jenazah."Jadi kita menambahkan klausul untuk revisinya itu. Semuanya ada di poin 9. Jadi, bila saat ambulans 119 tiba di lokasi dan pasien sudah meninggal, maka SOP-nya jadi SOP untuk pasien meninggal," ungkapnya.
Dengan revisi itu, maka diharapkan tidak ada lagi penolakan Puskesmas mengantar jenazah korban kecelakaan dengan menggunakan mobil ambulans.
(whb)