Ibu Hamil Keracunan, Kemenkes: Kami Tak Dapat Informasi dari Sumber
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait keracunan yang menimpa ibu hamil di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, Kemenkes tidak bisa memastikan apakah kejadian itu disengaja atau ada unsur kelalaian.
"Saya tidak bisa memberikan kepastian karena tidak dapat informasi dari sumbernya sendiri. Jadi apakah itu kesengajaan atau kelalaian dan sebagainya saya tidak bisa memberikan informasi secara jelas," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesehatan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Kuwat Sri Hudoyo di Universitas Binawan, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Jumat (23/8/2019).
Dia mengatakan, kejadian itu merupakan kewenangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Maka itu, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kejadian itu kepada Dinas Kesehatan terkait.
Meski demikian, kata dia, pihaknya masih menajalani koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta guna mencegah hal demikian tidak terulang kembali.
"Kita sebetulnya setiap tahun pengadaan obat di daerah itu juga mempertimbangkan masa expirednya, 2-3 tahun tadi sesuai dengan itu," ungkapnya. (Baca Juga: Dinkes DKI Masih Selidiki Pemberian Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil
Sebagai informasi, korban keracunan obat menimpa dua ibu hamil di wilayah Kecamatan Penjaringan yakni Novi Sriwahyuni (21) dan Winda Dwi Lestari (23). Keduanya menerima obat kedaluwarsa yang diberikan petugas puskesmas.
Kuasa hukum kedua korban Pius Situmorang menduga adanya unsur kesengajaan dalam pemberian obat tersebut. (Baca Juga: Lagi, Ibu Hamil Korban Obat Kedaluwarsa Puskesmas Kamal Lapor Polisi
"Kalau kami melihat ini sudah pasti bahwa ada unsur, indikasi kesengajaan," kata kuasa hukum ibu hamil, Pius Situmorang di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.
"Saya tidak bisa memberikan kepastian karena tidak dapat informasi dari sumbernya sendiri. Jadi apakah itu kesengajaan atau kelalaian dan sebagainya saya tidak bisa memberikan informasi secara jelas," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesehatan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Kuwat Sri Hudoyo di Universitas Binawan, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Jumat (23/8/2019).
Dia mengatakan, kejadian itu merupakan kewenangan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Maka itu, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kejadian itu kepada Dinas Kesehatan terkait.
Meski demikian, kata dia, pihaknya masih menajalani koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta guna mencegah hal demikian tidak terulang kembali.
"Kita sebetulnya setiap tahun pengadaan obat di daerah itu juga mempertimbangkan masa expirednya, 2-3 tahun tadi sesuai dengan itu," ungkapnya. (Baca Juga: Dinkes DKI Masih Selidiki Pemberian Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil
Sebagai informasi, korban keracunan obat menimpa dua ibu hamil di wilayah Kecamatan Penjaringan yakni Novi Sriwahyuni (21) dan Winda Dwi Lestari (23). Keduanya menerima obat kedaluwarsa yang diberikan petugas puskesmas.
Kuasa hukum kedua korban Pius Situmorang menduga adanya unsur kesengajaan dalam pemberian obat tersebut. (Baca Juga: Lagi, Ibu Hamil Korban Obat Kedaluwarsa Puskesmas Kamal Lapor Polisi
"Kalau kami melihat ini sudah pasti bahwa ada unsur, indikasi kesengajaan," kata kuasa hukum ibu hamil, Pius Situmorang di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.
(mhd)