Lagi, Ibu Hamil Korban Obat Kedaluwarsa Puskesmas Kamal Lapor Polisi

Rabu, 21 Agustus 2019 - 18:12 WIB
Lagi, Ibu Hamil Korban...
Lagi, Ibu Hamil Korban Obat Kedaluwarsa Puskesmas Kamal Lapor Polisi
A A A
JAKARTA - Kasus pemberian Vitamin B6 kedaluwarsa kepada ibu hamil yang dilakukan petugas Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata tidak hanya dialami Novi Sri Wahyuni (21). Hal serupa juga dialami Winda Dwi Lestari (23) ibu muda yang tengah hamil tiga bulan ini juga mendapatkan vitamin kedaluwarsa dari puskesmas tersebut.

Suami Winda, Hendi Wijaya (26) mengatakan, baru menyadari obat yang dikonsumsi istrinya kedaluwarsa setelah melihat pemberitaan kasus Novi di media massa. Saat itu, Hendi curiga dengan vitamin yang diberikan puskesmas.

"Baru tahu semalam di berita-berita. Saya habis magrib baca berita baru cek. Saya cek ternyata benar berita ini," kata Hendi yang melaporkan kasus ini ke Mapolsektro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (21/8/2019)

Hendi menuturkan, setelah mengecek vitamin B6 yang dikonsumsi istrinya diketahui telah kedaluwarsa sejak April 2019 lalu. Kondisi ini membuat Winda menjadi mual mual, dan pusing setelah menekan 15 pil sejak pemeriksaan 29 Juli 2019 lalu.

Pius Situmorang, kuasa Hukum Novi yang juga menangani kasus Winda mengatakan, hingga kini pihaknya belum melaporkan temuan tersebut ke pihak puskesmas."Kita belum lapor ke puskesmas, tapi kita ingin lapor ke polisi. Karena laporan ini sudah ada yang pertama. Jadi bagaimana ini apakah perlu ada laporan baru memang ini akan dikembangkan dengan kasus-kasus ini," ujarnya.

Saat melaporkan kasus ini, Hendi dan Pius membawa serta sejumlah barang bukti. Namun oleh pihak Kepolisian, kasus Winda digabungkan ke kasusnya Novi."Winda akan dijadikan saksi terkait kasus tersebut," ujar Pius.

Sementara itu, Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati mengatakan, bila memang kedaluwarsa semestinya obat itu telah dimusnahkan.
"Kegiatan pemusnahan dilakukan Dinkes DKI itu pada bulan enam dan bulan 12. Dua kali setahun," kata Yudi.

Sementara, obat yang diterima Novi sudah kedaluwarsa sejak April 2019. Artinya, obat itu harusnya sudah dimusnahkan sebelum diberikan ke Novi dan Winda lantaran pemberian dilakukan Juli 2019.

Yudi melanjutkan, penyidikan terkait pemberian obat kedaluwarsa ini masih berlanjut. Dia pun berjanji akan mencecar apoteker yang tak memusnahkan obat itu."Ini yang nanti kita akan tanyakan kembali kenapa masih ada obat yang harusnya musnah di bulan enam, kenapa tidak diambil oleh puskesmas kecamatan," ujarnya.

Meski demikian, Yudi berasumsi tiga strip vitamin B6 yang diterima Novi kemungkinan terselip di antara obat-obat lain yang masih layak digunakan.( Baca:Dinkes DKI Masih Selidiki Pemberian Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil )

Sementara itu, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan,Agus Arianto Haryoso, yang membawahi Puskesmas Kamal Muara mengatakan, telah melakukan pemisahan obat kedaluwarsa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

"Jadi untuk kedaluwarsa itu kan dipisahkan. Untuk pemusnahannya karena ini adalah aset, pemusnahannya itu harus dengan prosedur. Karena kalau sedikit langsung dimusnahkan kan ada cost di sana. Jadi kita kumpulkan kemudian dilabeli nanti saat ada proses penghapusan obat kedaluwarsa itu akan dimusnahkan," ujar Agus.

"Vitamin B6 kedaluwarsa itu diberikan oleh apoteker puskesmas karena faktor kelalaian dan kurang konsentrasi," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1873 seconds (0.1#10.140)