Dinkes DKI Masih Selidiki Pemberian Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil

Minggu, 18 Agustus 2019 - 18:48 WIB
Dinkes DKI Masih Selidiki Pemberian Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil
Dinkes DKI Masih Selidiki Pemberian Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengaku tengah menyelidiki peredaran obat kedaluwarsa di Puskemas Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara. Obat kedaluwarsa tersebut diberikan petugas kepada pasien yang tengah hamil yakni, Novi Sri Wahyuni (21).

Kabid Yankes Dinkes DKI Jakarta, Weningtyas Purnomo mengatakan, telah menerima laporan pemberian Vitamin B6 kepada pasien yang ternyata obat tersebut sudah kedaluwarsa."Ini masih diselidiki, kita masih menunggu hasilnya. Senin nanti akan kami umumkan,” kata Weningtyas saat dihubungi wartawan pada Minggu (18/8/2019).

Untuk diketahui, Novi Sri Wahyuni yang tengah hamil diberikan Vitamin B6 yang berstrip biru oleh Puskesmas Kamal Muara. Novi yang tak mengetahui sempat mengonsumsi vitamin itu hingga akhirnya mengalami gejala mencurigakan seperti perut terasa sakit/keras, janin sakit, muntah-muntah, dan kepala pusing.

Adanya obat kadalursa mendorong, Novi Sri Wahyuni dan suaminya melaporkan Puskesmas Kamal Muara ke Polsektro Penjaringan, pada Kamis, 15 Agustus 2019 lalu dengan No 940/K/VIII/2019/SEK PENJ. Kuasa hukum korban, Pius Situmorang mengatakan, awalnya Novi melakukan kontrol kandungannya ke Puskesmas Kamal Muara pada Juli 2019.

Novi diberikan empat jenis obat yang salah satunya adalah vitamin B6. Setelah dicek, vitamin tersebut ternyata berstrip biru, tanda bahwa obat tersebut telah kedaluwarsa.“Puskesmas atau apoteker mengakui bahwa obat tersebut sudah kedaluwarsa waktu diberikan dan pegawai Puskesmas mengakui dia lalai," kata Pius dalam keterangan tertulisnya.

Semenjak itu, Novi jalani perawatan di RS BUN dan diberikan obat netralisir. Namun oleh pihak Puskesmas, obat tersebut malah ditahan. Pihak Puskesmas akan memberikan obat jika suami korban bersedia menandatangani surat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak akan melakukan tuntutan kepada Puskesmas.

"Suami Novi tidak mau menandatangani, sehingga obat yang diberikan RS BUN tidak diberikan oleh piahak Puskesmas hingga saat ini. Sementara pasien membutuhkan obat tersebut yang kondisinya drop akibat mengonsumsi obat kedaluwarsa tersebut," ujarnya.

Suami Novi, Bayu Randi Dwitara (19), mengatakan, Vitamin B6 yang diterima dari Puskesmas sudah kedaluwarsa sejak April 2019. Hal itu terlihat dari bungkusan obat yang terlihat di label obat.

Akui Lalai

Sementara itu, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Agus Ariyanto Haryoso meminta maaf atas kejadian ini. Pemberian obat kedaluwarsa dilakukan oleh seorang petugas layanan farmasi di Puskesmas tersebut.

Agus mengklaim bahwa petugas tersebut sudah menjalankan pekerjaannya sesuai SOP. Namun, adanya kesalahan pemberian obat terjadi lantaran petugas tersebut lalai."Harusnya sudah dilabel bahwa (obat) ini sebentar lagi kedaluwarsa, ini masih lama kedaluwarsanya. Terus dia kemudian mengecek lagi tanggalnya terus disampaikan kepada pasien," kata Agus.

Agus melanjutkan, petugas farmasi itu memberikan tiga lembar vitamin B6 yang sudah kedaluwarsa kepada Novi. Padahal, pada lembaran vitamin tersebut sudah terdapat coretan spidol biru yang menandakan obat tersebut sudah kedaluwarsa.

Entah disengaja atau tidak, petugas farmasi itu bahkan menulis jadwal konsumsi obat di bawah tanggal kedaluwarsa pada produk itu. "Tandanya sudah ada, namun sepertinya petugasnya sedang tidak konsentrasi pada hari itu," ucap Agus.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8051 seconds (0.1#10.140)