Kata Wali Kota Jakbar soal Perubahan Zonasi Permukiman ke Industri
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi, menegaskan perubahan zonasi dari permukiman ke industri di wilayahnya belum final. Saat ini perubahan zonasi itu masih berproses di Pemprov DKI Jakarta.
“Belum final masih berproses semuanya. Masih dikaji konsultan dan tim dari provinsi,” ujar Rustam saat dihubungi, Rabu (14/8/2019).
Sebelumnya, penolak terhadap perubahan zonasi dari permukiman ke industri dilontarkan sejumlah warga. Seperti di kawasan Tegal Alur, Kalideres. Warga menolak perubahan dengan menyebar spanduk sepanjang jalan dari Tegal Alur menuju Pegadungan.
Penolakan juga dilontarkan warga Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan. Mereka kecewa lantaran lingkungan rumahnya di jadikan kawasan pergudangan.
Di kawasan Tegal Alur, kata wali kota, perubahan zonasi ditangani oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang Perkotaan (CKTRP). Saat ini proses pendataan masih dilakukan. Sedangkan untuk kawasan Wijaya Kusuma, Rustam mengaku tidak mengetahuinya.
“Akan tetapi walau sudah diajukan, belum tentu disetujui, karena masih dikaji oleh konsultan dan tim dari provinsi,” kata Rustam sembari mengatakan kawasan Semanan juga mendapatkan perubahan zonasi.
Sementara itu, Kasudin CKTRP Jakarta Barat, Bayu Adji, menyebutkan, hingga kini sosialisasi masih dilakukan pihaknya di kawasan Tegal Alur. Kawasan itu telah diajukan warga sejak 2018 lalu.
“Sebagian besar dari warga, kita hanya menampung saja. Cuman kita kan informasikan ke warga kalau mau diusulin ke Pemda DKI Jakarta. Nanti kita bantuin, apa saja yang dibutuhin. Cuman baru diusulin, karena keputusannya baru tahun depan,” kata Bayu.
Dalam perubahan zonasi, Bayu menganggap wajar adanya pro dan kontra. Namun yang pasti pihaknya masih melakukan kajian, termasuk dampak lingkungan ke depannya. “Kalau soal Wijaya Kusuma, nanti akan saya cek,” tutupnya.
“Belum final masih berproses semuanya. Masih dikaji konsultan dan tim dari provinsi,” ujar Rustam saat dihubungi, Rabu (14/8/2019).
Sebelumnya, penolak terhadap perubahan zonasi dari permukiman ke industri dilontarkan sejumlah warga. Seperti di kawasan Tegal Alur, Kalideres. Warga menolak perubahan dengan menyebar spanduk sepanjang jalan dari Tegal Alur menuju Pegadungan.
Penolakan juga dilontarkan warga Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan. Mereka kecewa lantaran lingkungan rumahnya di jadikan kawasan pergudangan.
Di kawasan Tegal Alur, kata wali kota, perubahan zonasi ditangani oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang Perkotaan (CKTRP). Saat ini proses pendataan masih dilakukan. Sedangkan untuk kawasan Wijaya Kusuma, Rustam mengaku tidak mengetahuinya.
“Akan tetapi walau sudah diajukan, belum tentu disetujui, karena masih dikaji oleh konsultan dan tim dari provinsi,” kata Rustam sembari mengatakan kawasan Semanan juga mendapatkan perubahan zonasi.
Sementara itu, Kasudin CKTRP Jakarta Barat, Bayu Adji, menyebutkan, hingga kini sosialisasi masih dilakukan pihaknya di kawasan Tegal Alur. Kawasan itu telah diajukan warga sejak 2018 lalu.
“Sebagian besar dari warga, kita hanya menampung saja. Cuman kita kan informasikan ke warga kalau mau diusulin ke Pemda DKI Jakarta. Nanti kita bantuin, apa saja yang dibutuhin. Cuman baru diusulin, karena keputusannya baru tahun depan,” kata Bayu.
Dalam perubahan zonasi, Bayu menganggap wajar adanya pro dan kontra. Namun yang pasti pihaknya masih melakukan kajian, termasuk dampak lingkungan ke depannya. “Kalau soal Wijaya Kusuma, nanti akan saya cek,” tutupnya.
(thm)