DKI Akan Banding Putusan PTUN Terkait Reklamasi Pulau H
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan tetap berusaha untuk menolak pembangunan di pulau reklamasi. Hal ini terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang pencabutan izin reklamasi.
"Pemprov DKI akan terus konsisten mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi," ungkap Gubermur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat meresmikan Gelanggang Olahraga Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).
Anies mengatakan, Pemprov DKI sebagai penggugat sampai saat ini belum mendapatkan surat resmi dari PTUN Jakarta terkait putusan lembaga peradilan itu yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk tetap melanjutkan reklamasi Pulau H. Ketika sudah mendapatkan putusannya, Pemprov DKI siap mengajukan banding terhadap hasil tersebut.
"Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kami enggak akan mundur. Kami menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tuturnya.
Anies mengaskan, Pemprov DKI siap melawan pengembang yang terus berupaya meneruskan reklamasi yang merugikan warga Ibu Kota."Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi, karena kita akan hentikan reklamasi itu," katanya.
Diketahui PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah untuk mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang Pencabutan Izin Reklamasi. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018, khusus sepanjang menyangkut pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dikutip dari laman resmi mereka, Senin (29/7/2019).
"Pemprov DKI akan terus konsisten mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi," ungkap Gubermur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat meresmikan Gelanggang Olahraga Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).
Anies mengatakan, Pemprov DKI sebagai penggugat sampai saat ini belum mendapatkan surat resmi dari PTUN Jakarta terkait putusan lembaga peradilan itu yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk tetap melanjutkan reklamasi Pulau H. Ketika sudah mendapatkan putusannya, Pemprov DKI siap mengajukan banding terhadap hasil tersebut.
"Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kami enggak akan mundur. Kami menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tuturnya.
Anies mengaskan, Pemprov DKI siap melawan pengembang yang terus berupaya meneruskan reklamasi yang merugikan warga Ibu Kota."Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi, karena kita akan hentikan reklamasi itu," katanya.
Diketahui PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah untuk mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang Pencabutan Izin Reklamasi. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018, khusus sepanjang menyangkut pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dikutip dari laman resmi mereka, Senin (29/7/2019).
(whb)