Polisi Terbitkan SPDP Dugaan Pemalsuan Dokumen Koperasi Jasa Trans Usaha

Senin, 29 Juli 2019 - 11:09 WIB
Polisi Terbitkan SPDP Dugaan Pemalsuan Dokumen Koperasi Jasa Trans Usaha
Polisi Terbitkan SPDP Dugaan Pemalsuan Dokumen Koperasi Jasa Trans Usaha
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama yang mewadahi pengemudi Uber berinisial AEI.

Surat dengan No B12206/ V/ Res19 / 2019 Datro ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti laporan Sekertaris Koperasi Uber Supriyanto tertanggal 29 Maret 2019, dengan telapor AEI. SPDP ini sendiri ditandatangani langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dengan tembusan Kapolda Metro Jaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Surat perintah penyidikan nomor: Sp Sidik/ 1273/VII/2019/ Dit Reskrimum tanggal 17 Juli 2019. Dengan ini diberitahukan pada tanggal 17 Juli 2019 penyidikan telah dimulai," demikian isi surat tersebut, Senin (29/7/2019).

Sekertaris Koperasi Uber, Supriyanto mengatakan, mencium adanya manipulasi dari pihak Koperasi Trans Usaha Bersama yang mewadahi pengemudi Uber. Pihak koperasi diduga menyelewengkan uang simpanan pokok dan wajib anggota mereka.

Dugaan itu mengemuka saat terjadinya penggantian kepengurusan koperasi tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan dan ini menyalahi aturan yang berlaku.
Supriyanto mengaku juga sempat menanyakan laporan keuangan sejak 2015 hingga 2017 yang tidak pernah dilaporkan Bendahara Koperasi.

Namun, bukan jawaban yang didapat, Supriyanto malah dicopot dan akses ke dalam koperasi pun dipersulit. Selain Supriyanto, Hariyanto M selaku Ketua Koperasi juga mendapatkan perlakuan yang sama lantaran dilengserkan sepihak tanpa adanya rapat umum anggota koperasi.

"Dugaan tindak pidana penggelapan dana simpanan pokok dan wajib serta dana lainnya seperti komisi asuransi atau dana komisi penjualan kartu selular milik pengemudi Uber," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4002 seconds (0.1#10.140)