Kemenkumham Akan Serahkan Sejumlah Tanah ke Pemkot Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Kementerian Hukum dan HAM memberikan hibah sejumlah tanah ke Pemkot Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun tidak sabar menunggu serah terima hibah tanah tersebut.
"Ada beberapa yang akan diserahterimakan seperti jalan, Gedung MUI, dan mal pelayanan publik. Tapi Taman Laksa, Taman Skate informasinya masih akan dibahas," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismanyah kepada SINDOnews, Kamis (25/7/2019).
Arief mengatakan, nanti akan ada tim kecil yang membahas detail persoalan hibah tanah itu. Termasuk penataan kawasan Kementerian Hukum dan HAM di Kota Tangerang."Kalau saat ini, baru lahan Gedung Pemkot Tangerang seluas 5 hektare dan Masjid Raya Al Azhom 2 hektare. Totalnya sekira 7 hektare," katanya.
Arief melanjutkan, untuk total luas tanah Gedung MUI, jalan raya, dan mal pelayanan publik, yang akan dihibahkan di atas 5 hektare."Kendalanya kalau di atas 5 hektare harus ada persetujuan DPR RI. Tetapi saya yakin, DPR RI sebagai wadah aspirasi masyarakat melihat manfaat lahan Kementerian Hukum dan HAM di Kota Tangerang," ujarnya.
Saat ini, Arief mengaku, akan fokus pada persoalan itu dulu. Sehingga, lahan Gedung MUI, jalan raya, dan mal pelayanan publik cepat menjadi aset Pemkot Tangerang. Adapun untuk Gedung Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Ilmu Keimigrasian (Poltekim) yang hingga saat ini belum punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihaknya tidak berdaya.
Menurutnya, sejak awal pihaknya memang berencana akan mengeluarkan IMB bangunan gedung tersebut, namun hal itu tidak bisa dilakukan karena terkendala administrasi."Kita terkendala syarat adminsitrasi yang belum terselesaikan, yaitu RTRW. Kita memang enggak bisa ngeluarin. RTRW menunggu rekomendasi dari Provinsi Banten," katanya.( Baca Juga: Baca: Berdamai, Kemenkumham dan Pemkot Tangerang Sepakat Cabut Laporan
Terpisah, Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, laporan Kementerian Hukum dan HAM dan Pemkot Tangerang ke pihak kepolisian sudah sama-sama dicabut."Ya, sudah sama-sama dicabut. Pertama Pemkot Tangerang yang mencabut. Tidak lama kemudian, pihak Kementerian Hukum dan HAM. Sudah dihentikan," ucapnya.
"Ada beberapa yang akan diserahterimakan seperti jalan, Gedung MUI, dan mal pelayanan publik. Tapi Taman Laksa, Taman Skate informasinya masih akan dibahas," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismanyah kepada SINDOnews, Kamis (25/7/2019).
Arief mengatakan, nanti akan ada tim kecil yang membahas detail persoalan hibah tanah itu. Termasuk penataan kawasan Kementerian Hukum dan HAM di Kota Tangerang."Kalau saat ini, baru lahan Gedung Pemkot Tangerang seluas 5 hektare dan Masjid Raya Al Azhom 2 hektare. Totalnya sekira 7 hektare," katanya.
Arief melanjutkan, untuk total luas tanah Gedung MUI, jalan raya, dan mal pelayanan publik, yang akan dihibahkan di atas 5 hektare."Kendalanya kalau di atas 5 hektare harus ada persetujuan DPR RI. Tetapi saya yakin, DPR RI sebagai wadah aspirasi masyarakat melihat manfaat lahan Kementerian Hukum dan HAM di Kota Tangerang," ujarnya.
Saat ini, Arief mengaku, akan fokus pada persoalan itu dulu. Sehingga, lahan Gedung MUI, jalan raya, dan mal pelayanan publik cepat menjadi aset Pemkot Tangerang. Adapun untuk Gedung Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Ilmu Keimigrasian (Poltekim) yang hingga saat ini belum punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihaknya tidak berdaya.
Menurutnya, sejak awal pihaknya memang berencana akan mengeluarkan IMB bangunan gedung tersebut, namun hal itu tidak bisa dilakukan karena terkendala administrasi."Kita terkendala syarat adminsitrasi yang belum terselesaikan, yaitu RTRW. Kita memang enggak bisa ngeluarin. RTRW menunggu rekomendasi dari Provinsi Banten," katanya.( Baca Juga: Baca: Berdamai, Kemenkumham dan Pemkot Tangerang Sepakat Cabut Laporan
Terpisah, Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, laporan Kementerian Hukum dan HAM dan Pemkot Tangerang ke pihak kepolisian sudah sama-sama dicabut."Ya, sudah sama-sama dicabut. Pertama Pemkot Tangerang yang mencabut. Tidak lama kemudian, pihak Kementerian Hukum dan HAM. Sudah dihentikan," ucapnya.
(whb)