Rebut Senjata Petugas, Bandar Sabu Lintas Provinsi Dilumpuhkan

Rabu, 24 Juli 2019 - 03:25 WIB
Rebut Senjata Petugas, Bandar Sabu Lintas Provinsi Dilumpuhkan
Rebut Senjata Petugas, Bandar Sabu Lintas Provinsi Dilumpuhkan
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi terpaksa melumpuhkan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Tarumajaya Raya, Desa Pantaimakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tersangka TTG (35), dilumpuhkan dibagian betis kiri lantaran berusaha mengambil pistol petugas saat pengembangan.

Selain tersangka TTG, kata dia, petugas mengamankan dua tersangka lainya yakni AM (40) dan STM (35). ”Dari tangan para tersangka kami berhasil amankan sabu seberat 101 gram siap edar dari wilayah Bekasi dan Jakarta,” ujar Kasat Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak kepada wartawan, Selasa (24/7/2019).

Menurutnya, ketiganya merupakan jaringan pengedar sabu lintas Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tambun Selatan sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan observasi pengamatan di lokasi tersebut.

Di lokasi itu, kata dia, petugas mengamankan tersangka AM. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,50 gram dari tangan AM yang saat itu bersama rekannya, STM. Setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mendapat sabu dari bandar berinisial TTG. Kemudian, kedua tersangka diminta untuk menunjukan tersangka TTG.

Tak lama berselang, ‎TTG dibekuk di wilayah Kecamatan Tarumajaya dengan barang bukti 1 gram sabu siap edar. Setelah diinterogasi, tersangka TTG masih menyimpan narkoba jenis sabu lainnya. Awalnya, tersangka tidak mengakui memiliki narkoba yang disimpan di Apartemen Medi‎terania, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari lokasi Apartemen Mediterania ini, petugas mengamankan sabu seberat 100 gram kepunyaan TTG. Bahkan, disaat akan dibawa petugas, tersangka TTG berusaha merebut senjata api milik petugas. Karena membahayakan, akhirnya petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas di bagian betis kiri.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi menambahkan saat ini petugas tengah memburu pemasok besar barang haram tersebut kepada TTG. Sebab, tersangka TTG sudah lama mengedarkan barang haram tersebut di DKI Jakarta maupun di berbagai daerah wilayah Jawa Barat.

”Kita masih terus kembangkan kasus ini dan kita segera mengungkap jaringan mereka,” katanya.

Dengan mengamankan 101 gram sabu dari peredaran, pihaknya dapat menyelamatkan sekitar 3.000 orang terbebas dari jeratan narkoba. Apalagi, kasus penyalahgunaan ini sangat rawan terjadi wilayah hukum Bekasi.

Sementara tersangka TTG mengaku sering mengedarkan sabu di wilayah Jakarta khusunya wilayah Jakarta Utara dan Jawa Barat. Menurutnya, dia ikut dalam jaringan tersebut sudah dua tahun. ”Baru dua tahun (jadi pengedar sabu),” kata TTG yang bekerja sebagai sopir pribadi kepada wartawan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009‎ tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. Kini, ketiganya meringkuk di Mapolresto Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6629 seconds (0.1#10.140)