Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, 30 Paket Sabu Disita

Selasa, 09 Agustus 2022 - 11:21 WIB
loading...
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi menunjukkan 30 paket sabu siap edar yang disita di Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (9/8/2022). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Taman Sari meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial HI (46) di kamar kontrakan Jalan Raya Lodan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Polisi menyita 30 paket sabu siap edar.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pengedar yang mengedarkan narkoba di wilayah Taman Sari.
Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Pengedar Sabu-sabu di Petamburan

"Di kamar kontrakan petugas berhasil mengamankan 30 paket sabu siap edar dengan berat bruto 22,70 gram," ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menambahkan pelaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial AG yang saat ini masih diburu. "Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan kini pelaku lain AG dalam pengejaran," katanya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menjual dan mengedarkan narkoba sekitar 1 tahun. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)