Kemenkumham Polisikan Wali Kota Tangerang, Pengamat: Memprihatinkan
A
A
A
TANGERANG - Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Jogo menyayangkan langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaporkan Wali Kota Tangerang ke polisi, terkait polemik pembangunan kampus Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Kemenkumham sebagai lembaga hukum pusat seakan tidak ingin memberikan kesempatan kepada Pemkot Tangerang menegakkan aturan, yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayahnya sesuai dengan aturan RTRW.
"Sungguh memprihatinkan. Sebagai institusi hukum, harusnya Kemenkumham memberikan dukungan kepada pemda yang berniat menegakkan aturan tata ruang dengan benar dengan contoh teladan," ujar Nirwono, Rabu (17/7/2019).
Menurut dia, Kememkumham sebagai pemerintah pusat seharusnya tunduk dan taat pada RDTR Kota Tangerang dan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. (Baca juga: Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi)
"Kemenkumham harusnya bersikap tegas meminta maaf kepada wali kota atas pelanggarannya dengan segera memproses IMB dan membatalkan pembangunan gedung Politeknik itu," sebut Nirwono.
Nirwono juga menyarankan Kementerian ATR/BPN agar turut menjelaskan kepada Kemenkumham terkait tata ruang dan mendukung Wali Kota Tangerang untuk menegakan peraturan dan kepatuhan terhadap RDTR yang sudah dibuat tersebut.
"Keduanya harus bertemu dan meminta maaf. Tetapi tetap menegakkan aturan, IMB tidak diterbitkan, bangunan Politeknik dibatalkan. Di sini Kementerian ATR harus berperan menjadi penengah," pungkasnya. (Baca juga: Pengamat Nilai Penyegelan Kampus Kemenhumkam Dapat Dibenarkan)
Diberitakan sebelumnya, Kemenkumham melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke pihak kepolisian. Laporan disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono, ke Polresto Tangerang, di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019).
Dalam laporannya, Bambang mengatakan, Wali Kota Tangerang telah melakukan banyak pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan dan harus diberikan pelajaran.
Kemenkumham sebagai lembaga hukum pusat seakan tidak ingin memberikan kesempatan kepada Pemkot Tangerang menegakkan aturan, yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayahnya sesuai dengan aturan RTRW.
"Sungguh memprihatinkan. Sebagai institusi hukum, harusnya Kemenkumham memberikan dukungan kepada pemda yang berniat menegakkan aturan tata ruang dengan benar dengan contoh teladan," ujar Nirwono, Rabu (17/7/2019).
Menurut dia, Kememkumham sebagai pemerintah pusat seharusnya tunduk dan taat pada RDTR Kota Tangerang dan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. (Baca juga: Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi)
"Kemenkumham harusnya bersikap tegas meminta maaf kepada wali kota atas pelanggarannya dengan segera memproses IMB dan membatalkan pembangunan gedung Politeknik itu," sebut Nirwono.
Nirwono juga menyarankan Kementerian ATR/BPN agar turut menjelaskan kepada Kemenkumham terkait tata ruang dan mendukung Wali Kota Tangerang untuk menegakan peraturan dan kepatuhan terhadap RDTR yang sudah dibuat tersebut.
"Keduanya harus bertemu dan meminta maaf. Tetapi tetap menegakkan aturan, IMB tidak diterbitkan, bangunan Politeknik dibatalkan. Di sini Kementerian ATR harus berperan menjadi penengah," pungkasnya. (Baca juga: Pengamat Nilai Penyegelan Kampus Kemenhumkam Dapat Dibenarkan)
Diberitakan sebelumnya, Kemenkumham melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke pihak kepolisian. Laporan disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono, ke Polresto Tangerang, di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019).
Dalam laporannya, Bambang mengatakan, Wali Kota Tangerang telah melakukan banyak pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan dan harus diberikan pelajaran.
(thm)