Perseteruan Wali Kota Tangerang dan Menkumham Dipicu Soal Aset Lahan
A
A
A
JAKARTA - Hubungan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memanas. Pemicunya Pemkot Tangerang menagih Kemenkumham untuk menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Kemenkumham merasa aset tanah di Kota Tangerang tersebut miliknya dan bisa dibangun apa saja demi kepentingan pihaknya. Total aset Kemenkumham di Tangerang mencapai 181 hektare. Dari total itu, lahan seluas 116 hektare sudah dibangun dan 13 hektare lain telah dialihkan kepemilikannya dari Kemenkumham ke Pemkot Tangerang, pihak ketiga, pemerintah pusat, serta pelepasan hak tanah.
Sebagai konsekuensi belum diserahkannya lahan fasos dan fasum sekitar 40% dari 100% lahan keseluruhan, Arief bakal memboikot seluruh fasilitas publik di area perkantoran Kemenkumham di Kota Tangerang seperti memutus aliran penerangan jalan umum (PJU), tidak akan membersihkan sampah, dan tidak akan membersihkan saluran air/got.
“Selama belum serah terima aset, kami dengan segala permohonan maaf tidak bertanggung jawab terhadap pelayanan sampah, perbaikan drainase, serta PJU di semua perkantoran Kemenkumham,” ujar Arief, Senin 15 Juli 2019. (Baca Juga: Wali Kota Tanggapi Sindiran Menkumham Soal Soal Izin Lahan Poltekim)
Selama ini, lanjutnya, Pemkot Tangerang merawat aset milik Kemenkumham, namun jerih payah itu sama sekali tidak dihargai. Keputusan berat ini akhirnya diambil supaya mendapat perhatian dari Kemenkumham dan masalah fasos dan fasum dapat segera diselesaikan secara santun.
“Saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk semuanya agar tuntas karena kota ini tidak hanya mengurusi soal ini saja. Urusan yang lain banyak yang perlu kita layani,” ungkapnya.
Kemenkumham merasa aset tanah di Kota Tangerang tersebut miliknya dan bisa dibangun apa saja demi kepentingan pihaknya. Total aset Kemenkumham di Tangerang mencapai 181 hektare. Dari total itu, lahan seluas 116 hektare sudah dibangun dan 13 hektare lain telah dialihkan kepemilikannya dari Kemenkumham ke Pemkot Tangerang, pihak ketiga, pemerintah pusat, serta pelepasan hak tanah.
Sebagai konsekuensi belum diserahkannya lahan fasos dan fasum sekitar 40% dari 100% lahan keseluruhan, Arief bakal memboikot seluruh fasilitas publik di area perkantoran Kemenkumham di Kota Tangerang seperti memutus aliran penerangan jalan umum (PJU), tidak akan membersihkan sampah, dan tidak akan membersihkan saluran air/got.
“Selama belum serah terima aset, kami dengan segala permohonan maaf tidak bertanggung jawab terhadap pelayanan sampah, perbaikan drainase, serta PJU di semua perkantoran Kemenkumham,” ujar Arief, Senin 15 Juli 2019. (Baca Juga: Wali Kota Tanggapi Sindiran Menkumham Soal Soal Izin Lahan Poltekim)
Selama ini, lanjutnya, Pemkot Tangerang merawat aset milik Kemenkumham, namun jerih payah itu sama sekali tidak dihargai. Keputusan berat ini akhirnya diambil supaya mendapat perhatian dari Kemenkumham dan masalah fasos dan fasum dapat segera diselesaikan secara santun.
“Saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk semuanya agar tuntas karena kota ini tidak hanya mengurusi soal ini saja. Urusan yang lain banyak yang perlu kita layani,” ungkapnya.
(ysw)