Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Barang

Jum'at, 12 Juli 2019 - 18:11 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Barang
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Melalui Jasa Pengiriman Barang
A A A
JAKARTA - Polisi membongkar jaringan pengedar narkoba menggunakan jasa pengiriman barang. Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga pengedar yang berada dalam satu komplotan di lokasi yang berbeda.

Kasat serse narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, seminggu sebelum pihaknya melakukan penangkapan, warga memberitahukan kepada anggota di kantor jasa pengiriman barang sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

"Setelah dimonitor oleh anggota, tersangka C ada gelagat mencurigakan. Begitu digeledah terdapat satu kantong plastik yang di dalammya terdapat 10 amplop warna cokelat berisi 11 pot kecil berisi serbuk cokelat diduga ganja," ujar Afandi di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Afandi menambahkan, setelah diamankan oleh peugas C mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO inisial B untuk dikirim kepada pemesan narkotika ganja dalam bentuk serbuk.

"Kemudian tersangka C memberikan informasi bahwa saudara B mendapatkan narkotika ganja dalam bentuk serbuk dari seorang laki-laki inisial A. Selanjutnya anggota meminta kepada tersangka C untuk menunjukkan keberadaan A hingga akhirnya anggota dapat menangkap saudara A dan menyita barang bukti terpisah," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) pasal 111(1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman pidana mati pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5476 seconds (0.1#10.140)