PD Pasar Jaya Kesulitan Bongkar Pungli Parkir Tanah Abang
A
A
A
JAKARTA - PD Pasar Jaya mengaku kesulitan mengatasi masalah pungli parkir di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Upaya menginvestigasi juru parkir yang melakukan pungli menemui jalan buntu.
“Kami sudah lakukan rapat internal, dan agak susah karena tidak ada bukti,” ungkap Asisten Humas PD Pasar Jaya, Amanda Gita pada Jumat (5/7/2019). Meski demikian Amanda melihat peristiwa beberapa waktu lalu menjadi koreksi bagi PD Pasar Jaya.
PD Pasar Jaya, lanjut Amanda tengah mengupayakan kejadian serupa tak terjadi, berbagai langkah mulai dilakukan menghindari kejadian serupa tak terulang.“Tim parkir akan menyiapkan sticker di pintu masuk terkait informasi tarif. Sehingga harapan nya tidak ada kejadian seperti ini lagi,” ujarnya.
Sementara meskipun telah berlangsung sepekan, namun pungli di kawasan Tanah Abang khususnya di parkir resmi masih terjadi. Tak hanya di Blok F, pungli juga terjadi di Blok G.( Baca: Tarif Parkir Motor di Blok F Tanah Abang Rp12.000 untuk 1,5 Jam )
Joko (26), pengendara motor mengungkapkan, biaya parkir tak kurang dari 30 menit di Blok G yang di kelola PD Pasar Jaya sebesar Rp5.000 dan jasa memindahkan motor sebesar Rp2.000. Meski tak memiliki bukti lantaran tiket parkir diminta kembali saat keluar motor."Tarif parkir di sana tak masuk akal. Lebih mahal dari parkir liar,” katanya.
Unit Pengelola Parkir Dishubtrans DKI Jakarta sebagai otoritas parkir menyatakan aturan parkir di DKI merujuk Perda No 5/2012 dan Pergub 31/2017 tentang Perpakiran, untuk tarif parkir gedung di Jakarta dipatok Rp1.000-4.000 per jamnya.
UP Parkir sendiri kemudian mematok tarif parkir di lingkungan Jakarta sebesar Rp2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp4.000 per jam untuk mobil. “Kalau progresifnya, kami kenakan Rp1.000 per jam untuk sepeda motor. Dan Rp2.000 per jam untuk mobil,” kata Humas UP Parkir, Ivan Valentino.
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Jogo menilai membiarkan tarif parkir mahal sama saja mendorong masyarakat menggunakan parkir liar.
“Menata Tanah Abang bukan cuman pejalan kaki dan PKL, ada parkir liar di sana. Tapi kalau parkir resminya saja bermasalah, bagaimana menggunakan parkir resmi,” kata Nirwono.
Sebelumnya, tarif resmi parkir Pasar Tanah Abang di patok cukup tinggi. Sekali parkir selama 1,5 jam pemotor dipatok Rp12.000. Hal ini dinilai cukup memberatkan pengunjung pasar.
“Kami sudah lakukan rapat internal, dan agak susah karena tidak ada bukti,” ungkap Asisten Humas PD Pasar Jaya, Amanda Gita pada Jumat (5/7/2019). Meski demikian Amanda melihat peristiwa beberapa waktu lalu menjadi koreksi bagi PD Pasar Jaya.
PD Pasar Jaya, lanjut Amanda tengah mengupayakan kejadian serupa tak terjadi, berbagai langkah mulai dilakukan menghindari kejadian serupa tak terulang.“Tim parkir akan menyiapkan sticker di pintu masuk terkait informasi tarif. Sehingga harapan nya tidak ada kejadian seperti ini lagi,” ujarnya.
Sementara meskipun telah berlangsung sepekan, namun pungli di kawasan Tanah Abang khususnya di parkir resmi masih terjadi. Tak hanya di Blok F, pungli juga terjadi di Blok G.( Baca: Tarif Parkir Motor di Blok F Tanah Abang Rp12.000 untuk 1,5 Jam )
Joko (26), pengendara motor mengungkapkan, biaya parkir tak kurang dari 30 menit di Blok G yang di kelola PD Pasar Jaya sebesar Rp5.000 dan jasa memindahkan motor sebesar Rp2.000. Meski tak memiliki bukti lantaran tiket parkir diminta kembali saat keluar motor."Tarif parkir di sana tak masuk akal. Lebih mahal dari parkir liar,” katanya.
Unit Pengelola Parkir Dishubtrans DKI Jakarta sebagai otoritas parkir menyatakan aturan parkir di DKI merujuk Perda No 5/2012 dan Pergub 31/2017 tentang Perpakiran, untuk tarif parkir gedung di Jakarta dipatok Rp1.000-4.000 per jamnya.
UP Parkir sendiri kemudian mematok tarif parkir di lingkungan Jakarta sebesar Rp2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp4.000 per jam untuk mobil. “Kalau progresifnya, kami kenakan Rp1.000 per jam untuk sepeda motor. Dan Rp2.000 per jam untuk mobil,” kata Humas UP Parkir, Ivan Valentino.
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Jogo menilai membiarkan tarif parkir mahal sama saja mendorong masyarakat menggunakan parkir liar.
“Menata Tanah Abang bukan cuman pejalan kaki dan PKL, ada parkir liar di sana. Tapi kalau parkir resminya saja bermasalah, bagaimana menggunakan parkir resmi,” kata Nirwono.
Sebelumnya, tarif resmi parkir Pasar Tanah Abang di patok cukup tinggi. Sekali parkir selama 1,5 jam pemotor dipatok Rp12.000. Hal ini dinilai cukup memberatkan pengunjung pasar.
(whb)