Pembunuh Bocah SD di Bogor 'Koleksi' Ribuan Celana Dalam Perempuan Hasil Curian
A
A
A
BOGOR - Pembunuh bocah SD di Bogor diduga memiliki kelainan seksual yang akut. Karena selama ini pelaku juga kerap mencuri celana dalam perempuan untuk melakukan masturbasi.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak tahun 2016 pelaku ternyata sudah sering mencuri celana dalam wanita milik tetangga sekitar rumah kontrakannya. (Baca Juga: Hilang Tiga Hari, Bocah SD di Bogor Ditemukan dalam Bak Mandi)
Celana dalam tersebut, untuk dihisap sebagai penyaluran nafsu birahinya. "Hingga saat ini sudah sekitar 1000 celana dalam yang dicurinya sehingga itu pelaku juga memiliki kebiasaan menonton film porno yang diperankan oleh anak-anak," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (5/7/2019). (Baca Juga: Pembunuh Bocah dalam Bak Mandi Dibekuk di Pemalang)
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 pasang sandal anak-anak berwarna biru, 6 potong kaos, 3 buah celana, 2 buah celana dalam, 1 karpet Biru, 4 ember, 1 Gayung, 1 kaos dalam anak, 1 buah baju korban, dan 1 buah celana dalam anak.
"Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak tahun 2016 pelaku ternyata sudah sering mencuri celana dalam wanita milik tetangga sekitar rumah kontrakannya. (Baca Juga: Hilang Tiga Hari, Bocah SD di Bogor Ditemukan dalam Bak Mandi)
Celana dalam tersebut, untuk dihisap sebagai penyaluran nafsu birahinya. "Hingga saat ini sudah sekitar 1000 celana dalam yang dicurinya sehingga itu pelaku juga memiliki kebiasaan menonton film porno yang diperankan oleh anak-anak," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (5/7/2019). (Baca Juga: Pembunuh Bocah dalam Bak Mandi Dibekuk di Pemalang)
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 pasang sandal anak-anak berwarna biru, 6 potong kaos, 3 buah celana, 2 buah celana dalam, 1 karpet Biru, 4 ember, 1 Gayung, 1 kaos dalam anak, 1 buah baju korban, dan 1 buah celana dalam anak.
"Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," tegasnya.
(ysw)