Setubuhi Mayat Korbannya, Pembunuh Bocah SD Terpengaruh Video Porno
A
A
A
BOGOR - Aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan H terhadap FAN (7) di rumah kontrakannya ternyata akibat pengaruh video porno yang ditontonnya malam sebelumnya. Dari tontonan video porno itu, pelaku terobsesi untuk melaksanakan niat buruknya ke FAN.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, pada malam hari sebelum kejadian, pelaku sempat menonton film porno.
"Jadi sebelum kejadian pada pagi harinya pelaku nonton film porno hingga akhirnya terobsesi. Sehingga sudah ada niat dan rencana untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan pelaku," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (5/7/2019). (Baca Juga: Hilang Tiga Hari, Bocah SD di Bogor Ditemukan dalam Bak Mandi)
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 pasang sandal anak-anak berwarna biru, 6 potong kaos, 3 buah celana, 2 buah celana dalam, 1 karpet Biru, 4 ember, 1 Gayung, 1 kaos dalam anak, 1 buah baju korban, dan 1 buah celana dalam anak.
"Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP Jelaskan 2 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara Paling lama seumur hidup," tegasnya. (Baca Juga: Pembunuh Bocah dalam Bak Mandi Dibekuk di Pemalang)
Sebelumnya diberitakan, warga Bogor geger dengan ditemukannya mayat bocah SD yang berada di dalam bak mandi rumah kontrakan di Kampung Cinangka, Desa Cipayung Girang, Megamendung, Kabupaten Bogor. Korban ditemukan sudah tak bernyawa oleh kakek korban.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, pada malam hari sebelum kejadian, pelaku sempat menonton film porno.
"Jadi sebelum kejadian pada pagi harinya pelaku nonton film porno hingga akhirnya terobsesi. Sehingga sudah ada niat dan rencana untuk menyetubuhi korban sebagai pelampiasan pelaku," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (5/7/2019). (Baca Juga: Hilang Tiga Hari, Bocah SD di Bogor Ditemukan dalam Bak Mandi)
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 pasang sandal anak-anak berwarna biru, 6 potong kaos, 3 buah celana, 2 buah celana dalam, 1 karpet Biru, 4 ember, 1 Gayung, 1 kaos dalam anak, 1 buah baju korban, dan 1 buah celana dalam anak.
"Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 81 atau pasal 82 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP Jelaskan 2 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara Paling lama seumur hidup," tegasnya. (Baca Juga: Pembunuh Bocah dalam Bak Mandi Dibekuk di Pemalang)
Sebelumnya diberitakan, warga Bogor geger dengan ditemukannya mayat bocah SD yang berada di dalam bak mandi rumah kontrakan di Kampung Cinangka, Desa Cipayung Girang, Megamendung, Kabupaten Bogor. Korban ditemukan sudah tak bernyawa oleh kakek korban.
(ysw)